SEKRETARIAT DAERAH

Alamat    :
e-mail     :
website   :
Telp.
Fax.

DASAR HUKUM ORGANISASI

Peraturan Daerah Kota Palangkan Raya Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya (Pasal….)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyusunan dan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan perumusan kebijakan pemerintah kabupaten;
b. pengoordinasian staf dan kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah
dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintah, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan;
c. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan pelaksanaan teknis daerah;
d. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, pengumpulan data, analisa data,
perumusan program, petunjuk teknis dan pemantauan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan;
e. pembinaan pembangunan, kemasyarakatan, pengumpulan data, analisa
data, perumusan program/kegiatan, petunjuk teknis dan pemantauan
perkembangan penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan;
f.  pembinaan administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan serta
penyelenggara pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah;
g. pengoordinasian perumusan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan tugas pokok pemerintah di daerah;
h. pengoordinasian penyusunan anggaran, pengelolaan keuangan dan
aset/barang milik daerah pada sekretariat daerah;
i. pemantauan, supervisi, advokasi, edukasi, dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan pemerintah kabupaten;
j. penyelenggaraan dan pengelolaan kerjasama antar daerah, pihak ketiga dan luar negeri;
k. penyelenggaraan tugas hubungan masyarakat, informasi, pers, pemberitaan, dan dokumentasi;
l.  penyelenggaraan urusan rumah tangga pimpinan;
m. penyelenggaraan urusan kesekretariatan, manajemen, dan ketatausahaan;dan
n. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas
dan fungsinya dan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada bupati.
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi sekretariat daerah, membawahkan :
a. Sekretaris
b. Asisten Sekretaris Daerah :
1. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan :
a) Bagian Administrasi Pemerintahan;
(1) Sub Bagian Pemerintahan Umum;
(2) Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pemerintahan Desa;
(3) Sub Bagian Pertanahan dan Hubungan Kerja Sama.
b) Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan;
(1) Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat;
(2) Sub Bagian Bina Sosial dan Kemasyarakatan;
(3) Sub Bagian Bina Mental Spiritual.
c) Bagian Hukum;
(1) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
(2) Sub Bagian Perundang-Undangan;
(3) Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol;
(1) Sub Bagian Penyaringan Data Dokumen dan Informasi;
(2) Sub Bagian Pemberitaan Publikasi, dan Penyiaran;
(3) Sub Bagian Protokol.
2. Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, membawahkan :
a) Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
(1) Sub Bagian Perekonomian
(2) Sub Bagian Sumber Daya Alam; dan
(3) Sub Bagian Bina Produksi Budidaya dan Promosi
b) Bagian Administrasi Pembangunan;
(1) Sub Bagian Bina Penyusunan Program;
(2) Sub Bagian Bina Pengendalian Pembangunan, Pengkajian, Analisis dan Pelaporan; dan
(3) Sub Bagian Pengolahan Data Elektronik.
c) Bagian Layanan Pengadaan;
(1) Sub Bagian Layanan Pengadaan I;
(2) Sub Bagian Layanan Pengadaan II; dan
(3) Sub Bagian Layanan Pengadaan III.
3. Asisten Administrasi Umum, membawahkan :
a) Bagian Organisasi;
(1) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
(2) Sub Bagian Tatalaksana; dan
(3) Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur dan Kepegawaian.
b) Bagian Umum;
(1) Sub Bagian Umum dan Tata Usaha;
(2) Sub Bagian Rumah Tangga; dan
(3) Sub Bagian Arsip, Sandi dan Telekomunikasi.
c) Bagian Keuangan;
(1) Sub Bagian Anggaran;
(2) Sub Bagian Pembukuan; dan
(3) Sub Bagian Verifikasi.
d) Bagian Perlengkapan.
(1) Sub Bagian Analisa Kebutuhan dan Pengadaan;
(2) Sub Bagian Distribusi, Inventarisasi Aset dan Gudang; dan
(3) Sub Bagian Pemeliharaan dan Penghapusan.
c. Kelompok Jabatan Fungsional.