Sosialisasi Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Palangka Raya Tanggal 26 Juli 2019

Dalam rangka melakukan pengeluaran penganggaran berdasarkan  pada kewajaran ekonomi, efisiensi dan efektif, sekaligus menyamakan standar harga, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Palangka Raya Tanggal 26 Juli 2019 terkait dengan updating dan usulan Analisis Standar Belanja (ASB), sesuai tupoksi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk ASB tahun anggaran 2020.

Dalam Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Walikota Palangka Raya, Peteng Karuhei II Jumat (26/07/2019) tersebut, Walikota Palangka Raya melalui Asisten  Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya Drs. IKHWANUDIN, M.Si, Sosialisasi ASB ini diharapkan dapat meningkatkan efesiensi dan efektifitas  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap SOPD. sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan kepada masyarakat. Saya mengharapkan agar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 benar-benar selaras dengan standar belanja di setiap SOPD. Dengan tujuan, supaya dapat menentukan kewajaran biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan, penetapan plafon anggaran pada saat PPAS menjadi objekif, meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran.

Pada acara tersebut Sosialiasi tersebut hadir Narasumber dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta EHRMANN SUHARTONO, S.E, M.Si, CA, & CHOLIS AUNURROHMAN, S.T, M.Si Peserta yang diundang antara lain terdiri dari Unsur Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Kasubbag Perencanaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Tim Reviu Dokumen Perencanaan pada Inspektorat Kota Palangka Raya pada Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dengan jumlah peserta kurang lebih 150 orang

Di tempat sama, Plt. BPKAD, ABSIAH, S.E mengatakan, Pada saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Dimana pada tahun 2018 telah ditetapkannya 21 ASB dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 19 tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Palangka Raya. Serta disusun kembali Pada Tahun 2019 sebanyak 21 ASB Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga total ASB yang telah dibuat sebanyak 42 (empat puluh dua)

Hal itu bukan tanpa berdasar, BPKAD Kota Palangka Raya, ketentuan tentang analisis standar belanja yang mengacu Undang-undagn No. 23 Tahun 2014 Pasal 167, ayat 3, Pasal 298 ayat 3, hingga saat ini yang sudah melakukan penyesuaian rekening dengan ASB sekitar 21 rekening atau item belanja di daerah.

BPKAD Kota Palangka Raya Melakukan FGD Analisa Standar Belanja (ASB) Pemerintah Kota Palangka Raya

Dalam rangka melakukan pengeluaran penganggaran berdasarkan  pada kwarajan ekonomi, efisiensi dan efektif, sekaligus menyamakan standar harga, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan updating dan usulan Analisis Standar Belanja (ASB), sesuai tupoksi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk ASB tahun anggaran 2020.

Dalam FGD yang digelar di Ruang Rapat Walikota Palangka Raya, Peteng Karuhei I Selasa (09/07/2019) tersebut, Ir. KANDARANI mengingatkan kepada seluruh OPD agar bisa menyesesuaikan standar belanja masing-masing. Dengan tujuan, supaya dapat menentukan kewajaran biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan, penetapan plafon anggaran pada saat PPAS menjadi objekif, meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran.

Diatahun 2018 sudah dilakukan 21 ASB terhadap kegiatan dan dilakukan update standar belanja untuk tahun 2020 sebanyak 21 ASB

Narasumber dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta EHRMANN SUHARTONO, S.E, M.Si, CA, mengatakan agar standar belanja yang ada disesuaikan dengan yang ada di OPD daerah. Sehingga ke depan diharapkan OPD-OPD yang belum memiliki ASB pada program kegiatannya melakukan pengusulan ASB pada program kegiatan yang dianggap memerlukan ASB

.Di tempat sama, BPKAD melalui Kepala Bidang Anggaran Dwi Patma Susanta, S.E mengatakan, standar belanja sebenarnya sudah diterapkan di tahun Sebelumnya 2018, namun dalam perjalanannya dimungkinkan masih ada masukan dari OPD. Sehingga perlu dilakukan FGD, oleh karena itu perubahan dan penemabahan standar belanja yang dilaksanakan di tahun 2020.

Hal itu bukan tanpa berdasar, BPKAD Kota Palangka Raya, ketentuan tentang analisis standar belanja yang mengacu Undang-undagn No. 23 Tahun 2014 Pasal 167, ayat 3, Pasal 298 ayat 3, hingga saat ini yang sudah melakukan penyesuaian rekening dengan ASB sekitar 21 rekening atau item belanja di daerah.

OPD yang melakukan penyesuaian merujuk 21 item belanja yang sudah disesuaikan merupakan belanja rutin daerah yang ada di OPD belum belanja lain-lainnya.

BPKAD MELAKUKAN ASISTENSI DAN RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PENYERAPAN DANA KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2019

BPKAD MELAKUKAN ASISTENSI DAN RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PENYERAPAN DANA KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
Selasa, 02 Juli 2019

BPKAD melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan Koordinasi, dengan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palangka raya melalui Kecamantan dan Kelurahan mengenai penyerapan terhadap dana kelurahan Tahun Anggaran 2019

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran (TA) 2019, 50 persen dari pagu anggaran dana kelurahan sudah harus cair paling lambat Mei lalu

Dana kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan yang sudah dianggarkan di APBN 2019 dengan pembagian hampir Rp300 juta per kelurahan. Dengan adanya kenaikan dana, diharapkan interaksi dengan masyarakat di daerah menjadi lebih baik lagi.

Mengenai besaran tambahan dana, merupakan wewenang pemerintah pusat. “Biasanya kalau tidak dibatasi dengan SOP dan lainnya, itu biasanya banyak ke hal pembangunan infrastruktur. Tapi karena program ini untuk pemberdayaan masyarakat dan ini dirasakan dan dimanfaatkan. Peningkatan, misalnya kader PKK, Karang Taruna, dan lain-lain. Pelibatan masyarakat di proses pembangunan di tingkat Kelurahan,”

BPKAD mengundang Camat, Lurah Selaku (KPA), Bendahara Pengeluaran/Pembantu Kecamatan dan Kelurahan serta PPTK dalam Kegiatan Koordinasi pelaksanaan Penyerapan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019, melaui surat Undangan Nomor : 900/1020/Bid-II/BPKAD/VII/2019 yang di laksanakan pada hari Selsasa 02 Juli 2019 Bertempat di Rang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Dalam Acara Tersebut Kepala Bidang Perbendaharaan Menerangkan  Bagaimana Mindak lanjuti  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.