Pahari Wajib Pajak Pengundian Pemenang Kupon Undian Berhadiah Akan Dilaksanakan Besok Pukul 0830 Sd 1100 Dari Ball…

Pahari Wajib Pajak .. Pengundian Pemenang Kupon Undian Berhadiah akan dilaksanakan besok pukul 08.30 s.d 11.00 dari Ballroom Hotel Aquarius Palangkaraya

Pengundian dapat disaksikan melalui Chanel YouTube Kominfo. Pemenang yang beruntung akan dihubungi berdasarkan No Telepon yg ditulis di Kupon Undian

Semakin Menunda Membayar Semakin Dekat Kena Denda…

Semakin menunda membayar, semakin dekat kena denda…

Selamat Ulang Tahun RSUD Kota Palangka Raya

Selamat ulang tahun RSUD Kota Palangka Raya

Protokol Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid19 Tanpa Gejala Atau Dengan Gejala Ringan

Protokol isolasi mandiri bagi pasien Covid19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan

Diskominfo Kota Palangka Raya Menerima Kunjungan Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara

MEDIA CENTER, Palangka Raya-Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya menerima kunjungan dari Dinas Komunikasi, informatika dan Persandian (DIskominfosandi) Kabupaten Barito Utara bertempat di aula kantor Diskominfo Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Jumat (24/9/2021).

Dalam kunjungan kerja kali ini Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara ini ingin mempelajari tentang pelaksanaan kegiatan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan Kesenian Daerah Pertunjukan Rakyat (petunra) yang selama ini sudah dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Palangka Raya.

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Palangka Raya Fifi Arfina menyambut baik kunjungan kerja tersebut sebagai wadah silaturahmi dan berkoordinasi dalam kegiatan yang dibalut dalam suasana keakraban kali ini.

“Kami ucapkan selamat datang kepada Diskominfosandi Barito Utara kali ini, semoga dalam kunjungan ini dapat menjalin silaturahmi serta saling memberikan informasi dan edukasi terkait kegiatan apa saja yang dapat dipelajari untuk kemajuan pemerintahan yang berimplementasi kepada masyarakat,” ucap Fifi Arfina.

Kepala Diskominfosandi Barito Utara, Muhammad Ikhsan mengatakan dalam Kunjungan yang baru pertama kali dilakukan pihaknya ini ingin menggali informasi terkait tata cara pengelolaan Aplikasi LAPOR, PPID, KIM dan Petunra yang selama ini sudab dijalankan dengan baik oleh Diskominfo Kota Palangka Raya.

“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam kunjungan kami kali ini. Maksud dan tujuan kunjungan kami dapat menggali informasi mengenai pengelolaan aplikasi LAPOR, PPID, KIM dan Petunra,” ucap Muhammad Ikhsan

Dari hasil kunjungan ini Muhammad Ikhsan berharap ke depan informasi dan edukasi yang telah diberikan dapat diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan di Diskominfosandi Barito Utara dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik nantinya.MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk

Tingkatkan Sektor Perikanan Sesuai Standarisasi

Palangka Raya, Diskan.

dikutip dari InfoPublik – Sektor di bidang perikanan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian Kota Palangka Raya terutama dalam meningkatkan pendapatan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya Indriarti Ritadewi, dalam sambutannya di acara sosialisasi peningkatan mutu olahan Ikan yang digelar di Aula BPPAUD Dikmas Kalteng, kota Palangka Raya, Selasa (22/9/2021).

Dikatakannya dalam mewujudkan hal tersebut, hasil perikanan harus dapat mengikuti persyaratan yang dapat menjamin mutu dan keamanan yang diinginkan konsumen.

Sehingga dapat bersaing di pasar yang akhirnya akan menjaga kestabilan dan meningkatkan produksi dan sekaligus pemasaran Hasil Olahan Produk perikanan.

Adapun persyaratan yang dapat menjamin mutu dan keamanan produk adalah dengan memenuhi standarisasi dan sertifikasi suatu produk olahan.

Menurutnya dengan memenuhi standarisasi dan sertifikasi hasil perikanan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk Perikanan.

“Adanya Standarisasi dan sertifikasi berarti ada standar minimal dari mutu yang dihasilkan Oleh para pengolah dan pemasaran produk Perikanan,” kata Indriarti.

“Dengan adanya standarisasi dan sertifikasi ini ia diharapkan penjualan dari produk olahan ikan akan semakin meningkat sehingga tujuan dari pemerintah guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat dapat terjamin”, tuturnya. (MC. Isen Mulang/Nitra/wln/toeb)

https://infopublik.id/kategori/nusantara/566511/tingkatkan-sektor-perikanan-sesuai-standarisasi#

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengawas Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya

Palangka Raya, Jumat 10/09/2021 – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Dra. Mesliani Tara, MM., atas nama Walikota Palangka Raya, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pengawas di Disnaker Kota Palangka Raya.  

Acara pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Disnaker Kota Palangka Raya, dengan dihadiri oleh Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Disnaker Kota Palangka Raya, serta seorang pemuka Agama Kristen yang bertugas mendampingi dalam pelaksanaan pengambilan sumpah/janji jabatan.

Pejabat yang dilantik yaitu, Wisae Devinialous, S.H., M.Si., sebagai Pejabat Pengawas (Kepala Sub Bagian Tata usaha) pada UPTD BLK Disnaker Kota Palangka Raya.

(Lattas-2021)

SOSIALISASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETAATAN LINGKUNGAN BAGI PELAKU USAHA

Sebagai upaya tindak lanjut  PP 22 tahun 2021 (Pasal 492 ayat (1) ) yang mewajibkan Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya sebagai instansi  yang membidangi lingkungan hidup telah mendapat pendelegasian untuk melakukan pengawasan tersebut.

 Dari evaluasi hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh DLH Kota Palangka Raya, masih didapat banyak pelaku usaha yang belum taat terhadap peraturan perundang-undangan serta kewajiban2 yang harus dilaksanakan sebagaimana yang termuat di dalam dokumen lingkungan dan izin lingkungan yang mereka miliki.

 Untuk memecahkan masalah ini,  pada hari Kamis  tanggal 26 Agustus 2021 dan 2 September 2021 bertempat di ballroom Hotel Luwansa dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat termasuk pembatasan peserta dan waktu yang pelaksanaan yg tidak terlalu lama, DLH Kota Palangka Raya melaksanakan ” Sosialiasi penaatan hukum lingkungan hidup dan penerapan sanksi, upaya serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) bagi pelaku usaha di Kota Palangka Raya”. Pada kegiatan ini pelaku usaha yang hadir antara  lain mewakili usaha jasa perhotelan, pelayanan kesehatan, showroom/bengkel, PLN, pabrik karet, pusat perbelanjaan, karaoke, perkebunan kelapa sawit, pergudangan, restoran, percetakan koran, SPBU, DPPU serta SPBE

Tujuan sosialiasi ini untuk memberikan informasi dan desiminasi peraturan perundangan terbaru kepada pelaku usaha / kegiatan,  terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan serta sanksi yang di dapat bila terjadi pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus mencari jalan keluar bila terjadi kendala dan hambatan.

Pada kesempatan ini, Walikota Palangka Raya didampingi Sekda Kota Palangka Raya berkenan hadir sekaligus membuka acara sosialisasi ini. Pada sambutan dan arahannya Walikota menyampaikan bahwa Pemerintah saat ini hadir di tengah masyarakat, terutama ketika dibutuhkan untuk membantu pemahaman peraturan lingkungan hidup, hingga menyelesaikan berbagai permasalahan. Peran atau hak dan kewajiban keduanya pun harus jelas serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.  Aturan harus ditegakkan secara adil karena akan ada sanksi tegas nantinya bila terjadi pelanggaran.

Achmad Zaini selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kedepannya dapat meningkatkan ketaatan pelaku usaha/ kegiatan terhadap ketentuan perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Saat ini permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan limbah menjadi hal yang krusial yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Patokan kewajiban2 yang harus dilakukan adalah sebagaimana lampiran dokumen lingkungan masing2, di mana di dalamnya ada komitmen/janji yang harus dilaksanakan untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan “Smart Environment”. Apabila didalam pelaksanaan opersional ditemukan ketidakrelevanan dengan dokumen lingkungan, pelaku usaha segera mengajukan revisi perbaikan, agar tidak menjadikan beban pelaku usaha, intinya klo memang bukan kewajiban ajukan saja untuk penghapusan …pungkasnya.