No Title

No Title

BNNP KALTENG MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI INTERVENSI BERBASIS MASYARAKAT

BKBP Palangka Raya- Bertempat di Aula BNNP Kalteng (19/1/2021) dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) terhadap pecandu/penyalahguna Narkoba dalam bentuk rehabilitasi yang melibatkan komponen masyarakat di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kelurahan Tumbang Rungan. 

Kegiatan Rapat dibuka oleh Kepala BNNP Kalimantan Tengah Bpk. Drs. Edi Swasono, MM, sebagai Narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya Bpk. Ir. Januminro, M.Si juga hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan, perwakilan dari Camat Pahandut, Lurah Tumbang Rungan, Lurah Kereng Bangkirai, perwakilan dari Polsek Sabangau dan seluruh pegawai BNNP Kalimantan Tengah. #Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya/01

Keluarga Besar Dinas PUPR Kota Palangka Raya

Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) 2020 Bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Kota Palangka Raya

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Kota Palangka Raya mengadakan Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) 2020 yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 November 2020 di Aula Hotel Dandang Tingang, Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya dengan tema “Upaya Penanggulangan Bencana Banjir Di Kota Palangka Raya”.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Palangka Raya , Kasat Binmas Polresta Palangka Raya, Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya selaku narasumber menyampaikan paparan “Program Penanganan Banjir Perkotaan” pembahasan mencakup enam hal yaitu pembagian kawasan penanganan, peningkatan konstruksi, memperkuat operasi dan pemeliharaan , membangun sinergi lintas sektoral/instansi , penegakan Perda drainase dan memperkuat peran serta masyarakat.

Comment On Pelayanan Penerbitan Kartu AK-I/Kartu Pencaker Wilayah Kota Palangka Raya By Yusefa

Selamat pagi. Apakah saya bisa mendaftar kartu kerja via online. Untuk domisili masih berada di Palangkaraya.

Layanan Yang Tersedia Di MPP Huma Betang Salah Satunya Adalah BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Merupakan Penyelenggara Pr…

Layanan yang tersedia di MPP Huma Betang salah satunya adalah BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
@bpjskesehatan_ri

AKSI DAMAI ALIANSI MASYARAKAT PEDULI KALTENG MENOLAK PEMBENTUKAN PEMEKARAN PROVINSI KOTAWARINGIN RAYA

BKBP Palangka Raya- Aksi Damai Penolakan Pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya berlangsung pada hari senin, (18/01/2021) bertempat di depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah. Aksi Damai dikoordinir oleh Bpk. Rotama dari Aliansi Masyarakat Peduli Kalteng. 

Perwakilan Aliansi diterima oleh Ketua DPRD Kalteng Bpk. Wiyatno. Aliansi Masyarakat Peduli Kalteng ini menyampaikan beberapa tuntutan antara lain, menolak pembentukan Provinsi kotawaringin Lama, Menuntut DPRD dan Pemerintah Provinsi kalimantan Tengah lebih fokus terhadap penanggulangan Covid-19, Mendesak DPRD kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Tengah agar tidak hanya mempertimbangkan faktor sejarah pendirian kotawaringin, tetapi juga sejarah pendirian Provinsi Kalimantan Tengah sebagai suatu kesatuan yang utuh dan diperoleh melalui proses perjuangan oleh para Tokoh Kalteng. #Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya/WLY-WASNAS

Ombudsman Republik Indonesia Yang Selanjutnya Disebut Ombudsman Adalah Lembaga Negara Yang Mempunyai Kewenangan Mengawas…

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Sumber :
ombudsman.go.id/

@ombudsmanri_kalimantantengah

AKSI DAMAI MENOLAK FPI

BKBP Palangka Raya– Bertempat di Bundaran Besar Kota Palangka Raya, beberapa ormas antara lain Gerdayak dan Batamad menolak kehadiran FPI (Front Pembela Islam) di Bumi Tambun Bungai.

Para demonstran menolak dengan tegas adanya FPI di Bumi Tambun Bungai Yang memegang Budaya Falsafah Huma Betang, Para demonstran juga mengharapkan pihak Pemerintah tidak memperpanjang Izin Ormas untuk FPI. #Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya/WLY