SELAMAT DATANG

TENTANG RUMAH BERSAMA

LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan Pemerintah Daerah membentuk dan meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan sehingga kebijakan yang diambil merupakan kebijakan yang dihasilkan berdasarkan prakarsa dan aspirasi Masyarakat. 

Berdasarkan hal tersebut maka muncullah gagasan tentang pembentukan “RUMAH BERSAMA” mengingat keterlibatan masyarakat sebagai alat kontrol dari pembangunan daerah dalam Menyusun rencana program Pembangunan dari tingkat Masyarakat selaku objek penerima manfaat. 

Dalam pelaksanaannya kedepan pemanfaatan “RUMAH BERSAMA” akan digunakan oleh Komunitas-komunitas Masyarakat, serta Masyarakat secara luas, yang langsung ditanggapi oleh Narasumber dari OPD Teknis sesuai dengan Tema atau Isu/Permasalahan yang di angkat ke dalam diskusi


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud Rumah "BERSAMA" dibentuk dalam rangka memberikan wadah untuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam berpartisipasi, berkomunikasi, atau menyampaikan aspirasi, usulan, atau keluhan terkait kebijakan pemerintah atau isu-isu publik lainnya, serta membuka ide/gagasan baru dari komunitas-komunitas dan masyarakat luas.


Tujuan utama Rumah "BERSAMA" adalah untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses perencanaan Pembangunan, pengambilan keputusan, mempromosikan transparansi, dan memungkinkan terjadinya dialog antara pemerintah dan Masyarakat secara langsung. Serta mendorong warga Kota Palangka Raya agar lebih aktif berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.



FORM REGISTRASI
CATATAN PENGUNJUNG
HASIL DISKUSI
DOKUMENTASI
STATISTIK PENGUNJUNG
Skip to content