Dua Tahun Terakhir 27 Prestasi Diraih Disbudpar Kalteng

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng, mencatat 27 prestasi mampu diraih dinas tersebut selama kurun waktu dua tahun terakhir. Prestasi itu dicapai pada berbagai event. Baik event tingkat Provinsi Kalteng, regional  hingga tingkat nasional.

Kepala Disbudpar Kalteng Guntur Talajan menyebutkan,  capaian tersebut mampu diraih dinasnya bersama dengan mitra kerjanya. Seperti para duta wisata dan seni yang  sebagian besar mewakili Kalteng diajang tingkat nasional.

“Sepanjang tahun 2017-2018 bisa dibilang Disbudpar Kalteng bersama mitra kerja dan duta seni budaya telah mampu memiliki prestasi cukup baik. Terutama menyangkut event  kepariwisataan yang digelar Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI,” ungkapnya, Rabu (30/1/2018).

Guntur merincikan untuk tahun 2017, setidaknya ada 10 capaian prestasi yang diraih. Antara lain karya tulis lawatan sejarah tingkat nasional, lomba karya tulis lawatan sejarah tingkat nasional,  pawai takbir Idul Firi. Lalu, event karawitan muda nasional.

“Ditahun 2017, Disbudpar Kalteng juga mendapatkan penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk karya budaya tahunan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia,” sebut Guntur.

Masih di tahun 2017 lanjut dia, event seperti putri pariwisata Indonesia  juga meraih hasil memuaskan. Kemudian prestasi lain juga didapat pada lomba Karya penyaji tari tradisi dan kreasi  tradisi nusantara, lalu festival tari nusantara, selanjutnya prestasi di ajang panggung merah putih nusantara,  expo dan forum model search, duta wisata nasional hingga prestasi parade lagu daerah ke-34 gita permata nusantara.

Sedangkan di tahun 2018 ini,  lanjut  Guntur setidaknya ada 17 prestasi diraih. Seperti pada event putri Indonesia se Kalimantan, kemudian event icon Indonesia face model lamatopo. Selanjutnya event festival kuliner khas nusantara, event festival pesona Borneo II, event tari nusantara, event mister internasional junior, event model internasional junior. Kemudian event parade tari nusantara, event koreografi muda Indonesia, gelaran komisi informasi se Kalteng, event konser karawitan anak nasional, event duta wisata tingkat nasional ke 13. Lalu ada penghargaan destinasi wisata berkelanjutan tingkat nasional, festival kuliner  nusantara, parade lagu daerah ke 35, event peringatan hari ibu nasional dan event pada ajang komite perdamaian dunia.

“Ini merupakan suatu prestasi yang menggembirakan, pasalnya di  dua tahun terakhir Kalteng  justru mendapatkan banyak prestasi dari ajang tingkat regional dan tingkat nasional,” ujar Guntur.

Oleh karena itu tambah dia, capaian tersebut setidaknya menjadi upaya Disbudpar Kalteng untuk melakukan perencanaan seni dan budaya serta kepariwisataan Kalteng  agar lebih baik lagi kedepannya.  

“Terpenting, prestasi ini dapat  memberikan dampak yang luas terhadap dunia kepariwisataan di Kalteng terutama di tahun 2019 ini,” demikian kata Guntur. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Hadirnya CCTV Bisa Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy menyebut nantinya setelah 10 unit CCTV sudah terpasang maka manfaatnya bisa mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.

Sebab para pengendara akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran, misalnya menerobos lampu merah, karena aksinya akan terpantau melalui layar monitor.

Karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya mulai saat ini mulai membiasakan tertib berkendara sebelum operasional 10 unit CCTV tersebut disosialisasikan.

“Jika setelah disosialisasikan, namun masih ada saja yang melanggar, maka pihak dinas perhubungan tinggal mencatat nomor plat kendaraan dan kemudian diteruskan ke kepolisian untuk ditilang dan selanjutnya dilakukan sidang,” ucap Eldy, Rabu (30/1/2019).

Eldy mengatakan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV nantinya tidak hanya bisa dilihat oleh petugas dinas perhubungan, tapi juga oleh pihak Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Palangka Raya, karena jaringan internetnya nanti mereka yang mengelola.

Di sisi lain pihaknya masih memaklumi jika saat ini masih ada pengendara yang melanggar atau menerobos lampu merah meski sudah terekam CCTV, karena perdanya belum ada, namun setelah aturannya sudah dibuat, maka tidak ada istilah ampun. Semua pelanggar pasti akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. (MC. Isen Mulang/engga)

Gedung Teater Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Palangka Raya Tidak Terawat

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Memprihatinkan, begitu kira-kira manakala mata tertuju melihat kondisi gedung teater  yang dikelola  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Palangka Raya. 

Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya, gedung yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 atau tepatnya terletak di bagian belakang kantor Disbudpar Kota Palangka Raya itu terkesan kumuh dan tidak terawat.

Bahkan ketika pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Palangka Raya yang awalnya ingin meminjam gedung tersebut sebagai tempat sementara penyimpanan logistik Pemilu 2019, mengurungkan niat untuk memanfaatkan ruang dari gedung itu, setelah sempat meninjau dan melakukan pengecekan.

Melihat Kondisi itu, Unong salah seorang pelaku seni di Kota Palangka Raya mengaku prihatin dengan kondisi gedung teater tersebut yang menurutnya tidak mendapat perhatian pihak terkait. 

Padahal kata dia, gedung ini merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya  yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, terkhusus bagi kegiatan para pelaku seni dan budaya.

Kondisi gedungnya memprihatinkan. Bila tidak dirawat bisa saja bangunannya akan keropos karena kurang perawatan,” sebutnya, Rabu (30/1/2019).

Sementara itu tambah Unong, di bagian luar gedung sudah tertutupi rindangnya pepohonan dan rumput ilalang serta semak belukar sehingga jelas membuat gedung sangat kurang  perawatan.

“Ya, perlu mendapat perhatian dari instansi terkait untuk dapat merawat atau merenovasi lagi. Sayang saja, membangun gedung ini tentu  tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kata Onong, seharusnya aset yang sudah ada tersebut mesti dijaga dan dipelihara serta dirawat dengan baik, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Terlebih letaknya yang strategis mampu mendukung pengembangan seni dan budaya.

“Semisalkan untuk berlatih teater, pengembangan seni tari dan olah seni budaya lainnya, mestinya dapat memanfaatkan gedung teater ini,”cetusnya.

Adapun Kepala Disbudpar Kota Palangka Raya, Norma Hikmah ketika ditanya terkait keberadaan gedung teater tersebut mengungkapkan, jika kondisi gedung itu sudah tidak terawat sejak 10 tahun yang lalu hingga kondisinya sama sampai sekarang. Pihaknya kata dia, sudah berupaya mencari solusi, namun keterbatasan anggaran menjadi bagian dari kendala.

Malah gedung teater tersebut belum sempat dimanfaatkan, karena tidak ada sambungan  listrik dan fasilitas di dalamnya belum tersedia, padahal gedung tersebut sudah selesai direhab. Malah pihak Provinsi pernah mau menarik gedung itu kembali jika pemerintah kota tidak memanfaatkannya, kata salah seorang pegawainya.

“Saya sudah pernah melaporkan hal ini kepada walikota yang baru. Pak Fairid (wali kota red) akan memperhatikan, terutama dari sisi manfaat bagi para pelaku seni, sanggar-sanggar seni maupun manfaat secara umum. Ya, semoga saja semuanya bisa dilakukan sesuai harapan,” harapnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

1566 Peserta KB Tidak Ingin Punya Anak Lagi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Tujuan program keluarga berencana (KB) yang diinisiasi pemerintah bukan melarang orang untuk tidak punya anak, tetapi hanya membatasi jumlah kelahiran.

Dengan ber-KB, maka seseorang bisa menentukan kapan mereka akan memiliki anak. Dengan ber-KB pula maka seseorang bisa menentukan untuk stop memiliki anak, karena dianggap sudah cukup.

Di Kota Palangka Raya selama 2018 tercatat ada 1.566 orang yang memutuskan untuk tidak menambah anak lagi dari total 42.569 peserta KB aktif.

“Namun dari peserta KB aktif ini ada pula yang berhenti mengikuti program KB dengan berbagai alasan,” kata Kabid Pengendalian Penduduk pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Palangka Raya, Eddy Sunarto, Selasa (29/1/2019).

Eddy menjelaskan alasan seseorang berhenti ber-KB di antaranya ingin punya anak lagi. Di 2018 saja ada 470 ibu hamil setelah berhenti mengikuti program KB.

“Sementara itu yang ingin mempunyai anak segera ada 2.152 orang dan yang ingin menunda kehamilan 2.155 orang, serta 1.566 orang tidak ingin mempunyai anak lagi,” ucapnya. (MC. Isen Mulang/engga)

2019 Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya ditahun 2019 ini kembali menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal tersebut disampaikan Kepala Disdik  Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan, Selasa (29/1/20) di Palangka Raya.

Kata Sahdin,  penerapan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru tidak lain sebagai upaya untuk melakukan pemerataan  pendidikan.

“Ditahun lalu sistem zonasi ini sudah diterapkan, dan kini  pada tahun 2019 kembali lagi kita terapkan hal serupa agar lebih ada pemerataan pendidikan,” ujarnya.

Dilanjutkan Sahdin, sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tentunya akan memberi warna terhadap kualitas pendidikan di seluruh sekolah yang ada. 

Bagusnya lagi, dengan adanya sistem zonasi ini paling tidak akan ada pemerataan dalam hal distribusi jumlah siswa, dan tak kalah penting akan terlihat pula sekolah-sekolah di pinggiran tidak akan berkekurangan peserta didik.
Bahkan melalui sistem zonasi ini dapat merubah image yang namanya sekolah favorit atau bukan favorit. 

“Jadi, semua sekolah itu sama dan seiring itu kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di kota ini,”ucapnya,.

Pada masa PPDB nantinya imbuh Sahdin, maka pihaknya tidak akan lagi mencantumkan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat PPDB, mengingat jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI dan SMP/MTS adalah wajib belajar (wajar) sembilan tahun yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakannya.

“Tidak ada lagi ada anak tak sekolah karena alasan orangtuanya tak punya biaya. Semuanya punya kesempatan yang sama,yakni agar anak didik bisa mengecap pendidikan di sekolah,” demikian Sahdin. (MC. Isen Mulang.1/engga)

DPRD Palangka Raya Bentuk Pansus Bahas Raperda RPJMD

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya telah disetujui  dan diterima oleh anggota DPRD Kota Palangka Raya dan dibahas lebih lanjut.

Hal itu  setelah mendengar paparan Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, saat membacakan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang raperda, RPJMD tahun 2018-2023 pada paripurna ke-2 masa sidang I tahun sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (29/1/2019).

“DPRD Telah merima dan menyetujui rancangan awal RPJMD, selanjutnya  DPRD kota akan membentuk pansus untuk membahas raperda ini,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya, Siti Masmah, saat membacakan surat keputusan dalam rapat paripurna tersebut .

Dikatakan Masmah, pansus yang dibentuk nantinya bertugas untuk membahas raperda RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 yang telah diajukan.
Selanjutnya, pansus akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya  dalam paripurna sesuai dengan jadwal yang diagendakan.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra yang ditunjuk sebagai ketua Pansus tersebut mengatakan ia bersama  tim pansus lainnya telah bersiap untuk segera melakukan pembahasan RPJMD Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Target kita seluruh proses ditingkat pembahasan DPRD akan selesai sebelum akhir bulan Februari mendatang. Sebab tenggat waktu penyelesaiannya ada di bulan Maret nanti. Jadi bisa segera diserahkan kepada pihak provinsi untuk dievaluasi dan disahkan,” ujarnya usai paripurna.

Menurut Beta, salah satu hal yang dirasa urgent untuk segera diselesaikan, yakni adalah pembahasan kesesuaian visi dan misi walikota dan wakil walikota dengan RPJMD sebagai rencana strategis pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.

“Kita mencermati pula kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP). Mengingat RPJP adalah salah satu rujukan kita dalam menetapkan RPJMD ini, sehingga tidak ada yang melenceng,” sebutnya. 

Kata Beta, penetapan RPJMD ini adalah salah satu yang merupakan tolok ukur rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

“Ibarat kata RPJMD ini seperti haluan yang mengarahkan kemana pembangunan kita dalam 5 tahun mendatang,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Kepala Sekolah Harus Jadi Contoh Yang Baik

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Slamet Winaryo berpesan kepada para kepala sekolah harus menjadi contoh yang baik.

Dia mengatakan kepala sekolah harus hati-hati dalam bersikap dan menentukan kebijakan. Jika ada masalah, harus dirundingkan dan dicari solusinya secara bijak.

“Jika perlu silahkan konsultasi dengan pengawas, Kepala Bidang Pembinaan SMA atau Kadisdik langsung,” pesan Slamet saat silaturahmi dengan para guru SMAN 5 Palangka Raya, Selasa (29/1/2019).

Slamet juga mengajak para guru agar bekerja dengan semangat, kreatif, dan gembira. “Tentu saja dengan keikhlasan agar tercatat sebagai amal jariah sebagai bekal meraih surga,” ujarnya.

Di sisi lain pihaknya menyarankan kepada guru untuk duduk bersama dan membuat rencana yang baik untuk kemajuan sekolah sesuai regulasi yang benar.

Misalnya siswa harus belajar di kelas yang layak, bukan ruang lain seperti lab atau WC yang dialihfungsikan. Contoh lainnya kalau mau menerima siswa banyak harus dilihat dahulu daya tampung ruangan.

“Ingat, syarat pendukung seperti kesiapan fasilitas dan tenaga pendidik juga harus terpenuhi,” tegasnya. (MC. Isen Mulang/engga)

Raperda RTRWK Palangka Raya Masih Berproses

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Konsultasi Publik II Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya 2019-2039.

Konsultasi publik yang digelar di Ruang Rapat Peteng Karuhei (PK) II Kantor Walikota Palangka Raya, Senin (28/1/2019), dibuka secara langsung Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.

Dalam stressingnya Fairid mengatakan, bila berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, maka kabupaten/kota perlu menyusun dan melakukan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang suatu wilayah. 

Sampai saat ini Kota Palangka Raya kata dia, masih belum memiliki raperda RTRWK yang baru. Sedangkan raperda yang terakhir di tahun 2001 dinilai sudah tidak ideal lagi dengan kondisi tata ruang dan pembangunan Kota Palangka Raya saat ini.

“Maka itu kegiatan ini merupakan konsultasi kedua dalam penyempurnaan raperda RTRW Kota Palangka Raya yang sedang berproses, untuk mencari masukan demi kesempurnaan raperda,” jelasnya.

Menurut Fairid, adanya raperda RTRWK setidaknya menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan dan pembangunan, peraturan zonasi, arah perizinan. Terpenting juga adalah sebagai acuan administrasi pertanahan.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Provinsi Kalteng tentang rencana tata ruang provinsi Kalteng tahun 2015-2035 maka kebijakan untuk pengembangan Kota Palangka Raya adalah menjadi pusat pengembangan kegiatan nasional, pelayanan kawasan andalan serta pusat pelayanan perkotaan.

“Raperda RTRW Kota Palangka Raya juga diharap mampu mendukung kebijakan dari kegiatan pembangunan 20 tahun kedepan, baik dari segi infrastruktur jalan semuanya harus terkoneksi keseluruh wilayah,” beber Fairid.

Agustina Nurul Hidayah dari tim ahli penyusunan raperda RTRW untuk Kota Palangka Raya menjelaskan, dalam penyusunannya RTRWK Palangka Raya termasuk juga penyusunan RTRWK daerah lain di Indonesia adalah mengacu PP Nomor 1 Tahun 2018.

Karenanya secara tujuan kebijakan, strategi, rencana, penetapan, arahan pemanfaatan, dan ketentuan pengendalian tata ruang sudah diatur dalam peraturan tersebut “Ya, Kota Palangka Raya sedang menuju itu semua,” terangnya. 

Adapun konsultasi publik yang diprakarsai Bappeda Kota Palangka Raya itu turut dihadiri  jajaran OPD lingkup Pemko Palangka Raya, asisten dan stap ahli Setda Kota Palangka Raya, tim ahli penyusun RTRWK untuk Kota Palangka Raya, para camat dan sejumlah anggota DPRD Kota Palangka Raya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

RTRWK Acuan Pembangunan “Kota Cantik” 20 Tahun Mendatang

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, amanat UU RI Nomor 25 tahun 2007 tentang penataan ruang, akan mendorong pemerintah kota untuk melakukan penyusunan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah.

Regulasi RTRWK kata dia menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kota dan mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah perkotaan.

“Adanya peraturan daerah (perda) RTRWK akan mendorong Kota Palangka Raya sebagai lokasi investasi dalam wilayah perkotaan serta acuan dalam administrasi pertanahan perkotaan.” papar Fairid dalam stresingnya pada acara Konsultasi Publik II Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya 2019-2039 di Aula Peteng Karuhei (PK) II Kantor Walikota Palangka Raya, Senin (28/1/2019), 

Lanjut Fairid mengatakan, nantinya perda terkait RTRWK tahun 2019-2039 memiliki tantangan, terutama tentang penataan. Seperti terjadinya pengelompokan ‘fasilitas tengah’ hingga kemungkinan timbul disparitas pembangunan.

Disisi lain melalui perda itu nantinya terdapat arahan kebijakan untuk pengembangan kota Palangka Raya sebagai pusat kegiatan nasional (PKN), pelayanan kawasan andalan dan pusat pelayanan perkotaan. Dalam hal lain Palangka Raya diharapkan dapat menjadi pusat koleksi dan distribusi bagian tengah menuju pasar nasional dan internasional.

Selain itu arah kebijakan lainnya dalam perda RTRWK tersebut diuraikan adanya perencanaan di Kota Palangka Raya akan dibangun stasiun besar sebagai simpul jaringan jalur kereta api, yang terhubung dengan bandara Tjilik Riwut dan daerah lainnya di Kalimantan. 

Selain itu dalam perda RTRWK itu nantinya ingin menjadikan Palangka Raya sebagai pusat pendidikan dan pusat penelitian dan pengembangan gambut bertaraf internasional serta paling utama pengembangan Palangka Raya sebagai salah satu simpul wisata untuk Kalimantan Tengah. 

“Semuanya tercantum dalam raperda RTRWK, dan ketika menjadi perda, maka saya yakin  dapat mewujudkan pembangunan ‘Kota Cantik’ untuk 20 tahun mendatang,” pungkas Fairid. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Usulan Infrastruktur Mendominasi Musrenbang Bukit Tunggal

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Lurah Bukit Tunggal, Heri Pauzi mengatakan pada musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahannya, masih didominasi usulan seputar infrastruktur .

Usulan yang disampaikan peserta musrenbang masih seputar pembangunan dan perbaikan jalan. Khususnya infrastruktur di permukiman masyarakat. Seperti drainase, jembatan, dan infrastruktur lainnya,” ungkap Heri, usai kegiatan musrenbang di Aula Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Senin (28/1/2019).

Usulan pembangunan infrastruktur tersebut lanjut Heri lebih banyak bila dibandingkan usulan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat atau sektor lainnya. 
“Usulan infrastruktur ini tetap sama sebagaimana usulan sebelumnya,” katanya lagi.

Disebutkan Heri, selama tahun 2018 yang lalu telah disaring sebanyak 114 usulan yang diajukan oleh ketua RT dan RW se-Kelurahan Bukit Tunggal. Usulan-usulan itu kemudian disaring kembali pada musrenbang tingkat kecamatan hingga menjadi  65 usulan.

Lalu, dari 65 usulan itu setidaknya ada 19 usulan yang telah direalisasikan untuk tahun anggaran 2019.
Terutama didominasi pada pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan Jalan Mahir Mahar, Jalan Bandeng, dan Jalan Manjuhan. 

“Melalui musrenbang ini kami berharap banyak aspirasi yang bisa terealisasi berdasarkan kebutuhan yang masuk. Jadi bukan  berdasarkan keinginan. Sehingga nantinya realisasinya berdasarkan prioritas.” harapnya.

Ditambahkan Heri, musrenbang tingkat Kelurahan Bukit Tunggal itu juga dihadiri pihak kecamatan dan  hadir pula pihak Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman (Disperkim) serta  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya. (MC. Isen Mulang.1/engga)