Penataan Ruang

Pemerintah Kota Palangka Raya

Komposisi penggunaan lahan di Kota Palangka Raya sampai tahun 2016 terdiri atas 27,6% kawasan lindung dan 72,4% kawasan budidaya. Yang termasuk dalam Kawasan Lindung yaitu Daerah Sempadan Sungai (DSS), Hutan Lindung, Suaka Alam, Taman Nasional Darat dan Cagar Alam Darat. Sedangkan yang termasuk dalam Kawasan Budidaya yaitu Area Penggunaan Lainnya (APL), Hutan Produksi dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi (HP). Komposisi kawasan digambarkan pada grafik berikut:

Grafik 2.4 Komposisi Penggunaan Lahan Tahun 2016

Sumber: Kota Palangka Raya Dalam Angka 2017, BPS Kota Palangka Raya

Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Palangka Raya itu dilakukan melalui proses delineasi (batas-batas) kawasan kegiatan sosial, ekonomi, budaya dan kawasan-kawasan lainnya di dalam kawasan budidaya dan delineasi kawasan lindung. Selain itu dalam prosesnya juga memperhatikan berbagai aspek yang dinilai memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk dan menciptakan struktur dan pola tata ruang wilayah Kota yang terpadu, yaitu :

  • Mempertimbangkan kecenderungan perkembangan pembangunan dan pengembangan Kota Palangka Raya saat ini.
  • Memperhatikan wilayah administratif Kota Palangka Raya yang terdiri dari lima kecamatan dengan batas-batasnya serta cakupan luas wilayah dari masing-masing kecamatan tersebut.
  • Memperhitungkan keberadaan sistem-sistem pelayanan dan fungsi-fungsi kawasan yang ada di Kota Palangka Raya.
  • Mempertimbangkan kondisi karakteristik alam dan geografis yang dimiliki serta aspek kependudukan.
  • Memperhatikan proyeksi pertumbuhan penduduk sampai dengan tahun 2029.
  • Memperhatikan kecenderungan investasi di bidang pertambangan dan pertanian di wilayah Kota Palangka Raya.
  • Memperhatikan posisi dan peranan Kota Palangka Raya sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai Pusat Perkotaan Nasional, dan Pusat Simpul Transportasi Udara Nasional.

 

1 2
3 4