Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan Pemerintah Daerah membentuk dan meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan sehingga kebijakan yang diambil merupakan kebijakan yang dihasilkan berdasarkan prakarsa dan aspirasi Masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah gagasan tentang pembentukan “RUMAH BERSAMA” mengingat keterlibatan masyarakat sebagai alat kontrol dari pembangunan daerah dalam Menyusun rencana program Pembangunan dari tingkat Masyarakat selaku objek penerima manfaat.
Dalam pelaksanaannya kedepan pemanfaatan “RUMAH BERSAMA” akan digunakan oleh Komunitas-komunitas Masyarakat, serta Masyarakat secara luas, yang langsung ditanggapi oleh Narasumber dari OPD Teknis sesuai dengan Tema atau Isu/Permasalahan yang di angkat ke dalam diskusi
Maksud Rumah "BERSAMA" dibentuk dalam rangka memberikan wadah untuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam berpartisipasi, berkomunikasi, atau menyampaikan aspirasi, usulan, atau keluhan terkait kebijakan pemerintah atau isu-isu publik lainnya, serta membuka ide/gagasan baru dari komunitas-komunitas dan masyarakat luas.
Tujuan utama Rumah "BERSAMA" adalah untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses perencanaan Pembangunan, pengambilan keputusan, mempromosikan transparansi, dan memungkinkan terjadinya dialog antara pemerintah dan Masyarakat secara langsung. Serta mendorong warga Kota Palangka Raya agar lebih aktif berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Sebelum Komunitas atau Masyarakat umum akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, ada beberapa aturan bersama yang akan di terapkan :
“RUMAH BERSAMA” digunakan untuk komunitas-komunitas maupun masyarakat umum yang akan memberikan masukkan serta pendapat dan harapan nya kepada Pemerintah Kota Palangka Raya dengan mengangkat isu/permasalahan yang ada di Kota Palangka Raya. Serta kemudian di tanggapi oleh Perangkat Daerah Teknis yang membidangi, bahkan dapat langsung di Terima oleh Pj. Walikota Palangka Raya.
Masyarakat / Komunitas menyampaikan data dan informasi serta Topik atau permasalahan melalui link yang telah di persiapkan
DISKOMINFO menerima data dan informasi untuk kemudian di proses
BAGIAN PROKOM menerima data dan Informasi untuk kemudian di arahkan kepada Pj. Walikota serta Kepala OPD Teknis
Pj. Walikota serta Kepala OPD Teknis menerima informasi serta topik permasalahan
Pelaksanaan Pertemuan di RUMAH BERSAMA Untuk berdiskusi menyampaikan masukkan dan harapan Kepada Pemerintah Kota Palangka Raya
Form Registrasi Kunjungan Rumah Bersama
Catatan: