Hari/Tanggal: Kamis 30 Juni 2022Kegiatan: Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota P…

Hari/Tanggal: Kamis, 30 Juni 2022

Kegiatan: Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

Tempat: Aula Kantor Dinas PUPR Kota Palangka Raya

Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan Langsung Melalui: https://www.lapor.go.id/

@fairidnaparin
@umimastikah_official
@prokompky
@kominfoplk
#pemerintahkotapalangkaraya

Lulus PPDB Tingkat SD Peserta Didik Wajib Daftar Ulang

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Palangka Raya, sudah memasuki tahap pengumuman kelulusan.

Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Palangka Raya, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang pada 4-5 Juli 2022 mendatang.

Demikian hal tersebut disampaikan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Rachmad Winarso. Rabu (29/6/2022).

Rachmad menyebutkan, dalam PPDB tingkat SD di Kota Palangka Raya tahun 2022 ini telah disiapkan kuota sebanyak 5.628 peserta didik, yang terbagi kedalam 125 SD. Baik SD negeri maupun SD swasta.

“Kuota PPDB jenjang SD negeri sebanyak 4.284. Adapun total keseluruhan SD negeri dan swasta di Palangka Raya sebanyak 5.628 yang dibagi untuk 125 SD. SD Negeri itu sendiri ada sebanyak 99 sekolah dan sisanya SD swasta,”sebutnya.

Perlu diketahui sambung Rachmad, pendaftaran PPDB telah dimulai sejak 20 hingga 24 Juni 2022. Kemudian proses seleksi berkas dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2022. Selanjutnya pengumuman hasil PPDB diumumkan pada 29 Juni 2022.

“PPDB tingkat SD menggunakan beberapa jalur seperti jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua,” tambahnya.

Adapun pembagian jalur tersebut terdiri dari jalur zonasi sebanyak 75 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua lima persen dari jumlah kuota yang ditetapkan oleh sekolah. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

Bayar KIR Bisa Gunakan QRIS Code

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, pihaknya (Dishub) belum lama ini telah menyepakati kerja sama dengan PT Bank Mandiri, dalam hal kerja sama metode pembayaran untuk retribusi uji Kir kendaraan.

“Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat yang melakukan uji kir memiliki dua buah metode pembayaran. Pertama secara cash yang kedua secara cash less,”jelas Alman, Rabu (29/6/2022).

Cash less di sini maksudnya, masyarakat bisa membayar langsung ke rekening cash daerah retribusi kirnya dengan cara cukup menscan atau memindai kode batang QR kode yang tertera di layanan administrasi UPTD KIR Kota Palangka Raya.

Setelah memindai, masyarakat diminta memasukkan nominal sesuai dengan tarif retribusi. Setelah itu klik ok dan tunjukan bukti pembayaran ke layanan administrasi, dengan begitu masyarakat lebih cepat dan mudah membayar retribusi kir.

“Dengan adanya QRIs Code ini diharap para pengendara yang melakukan uji kir di UPTD Kir Palangka Raya bisa lebih nyaman dalam hal transaksi pembayaran retribusinya,” harap Alman.

Ditambahkannya, kerja sama dengan pihak perbankan ini adalah untuk menunjang implementasi visi dan misi Wali Kota Palangka Raya, yaitu smart city khususnya pada sektor smart economy. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

Ketersediaan Hewan Kurban Di Palangka Raya Mencukupi

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya, Sumardi, memastikan ketersediaan hewan ternak sapi dan kambing di daerah setempat, cukup untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban 2022.

“Tercatat ada 1.350 sapi dan kerbau serta 400-500 kambing yang dikhususkan untuk hari raya kurban di bulan Juli mendatang,”ungkap Sumardi, Rabu (29/6/2022).

Dikatakan, ketersediaan sapi dan kambing kurban itu tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan di Palangka Raya saja, tapi sebagian juga untuk memenuhi kurban di daerah tetangga seperti Gunung Mas dan Katingan serta untuk memenuhi permintaan kurban beberapa perusahaan. Khusus untuk wilayah Kota Palangka Raya berkisar 700 sapi dan 225 kambing.

Sementara itu, dalam rangka memastikan kesehatan hewan kurban, pihak DKPP dikatakan Sumardi, akan melakukan pemeriksaan kondisi sapi dan kambing tersebut

“Jika dipastikan sehat dan layak dijadikan kurban, maka sapi dan kambing akan kami berikan tanda atau pening. Untuk itu masyarakat juga harus aktif menanyakan kesehatan dan kelayakan sapi dan kambing untuk kurban,”ujarnya.

Adapun dalam rangka mengantisipasi penyebaran PMK pihak DKPP Palangka Raya, mulai menyuntik vaksin sebanyak 500 dosis kepada sapi yang sehat milik petani.

“Pada prinsipnya, vaksinasi PMK ini seperti vaksin Covid-19, yakni disuntikkan pada yang sehat. Jeda waktu penyuntikan pada setiap sapi yakni empat bulan dari dosis satu ke dosis dua. Kemudian enam bulan dari dosis kedua ke dosis ketiga,”terang Sumardi.

Selebihnya ia mengingatkan, bagi warga yang melakukan pemotongan hewan kurban secara mandiri selain di rumah potong hewan (RPH) milik Pemko Palangka Raya, maka diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

Wali Kota Palangka Raya Terbitkan Edaran Pemotongan Hewan Kurban

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah mengeluarkan surat edaran Nomor 524.5.1/50/RPH/VI/2022 tentang pelaksanaan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Surat edaran itu diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol, guna mencegah penyebaran PMK,” Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya, Sumardi, Rabu (29/6/2022).

Disampaikan, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam edaran tersebut. Mulai dari panduan umum kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, teknis pemotongan dan pengelolaan limbah pasca pemotongan, serta poin lain – lain.

“Perlu diketahui edaran wali kota juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 303/DTPHP/05/2022 Tentang Pengendalian PMK,” tambah Sumardi.

Mengacu ketentuan itu sambung dia, maka warga yang melakukan penyembelihan hewan kurban, harus memastikan hewan kurban sudah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik berwenang.

“Kami dari DKPP juga memastikan semua hewan kurban di Palangka Raya aman. Semua hewan kurban lulus uji fisik dan kesehatan, sehingga bisa dijual ke masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, guna menekan penularan PMK,
pihaknya lanjut Sumardi, meminta agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palangka Raya, di Jalan Sudirman Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.

Sedangkan apabila pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap dilakukan di masjid atau tempat lain selain RPH, maka diwajibkan untuk merebus kepala, kaki dan jeroan pada suhu 100 derajat celcius minimal 3 menit sebelum dibagikan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran PMK.

“Untuk limbah dan jeroan yang tidak terpakai, kami meminta untuk dikumpulkan dalam wadah dahulu agar kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dikubur. Tidak diperkenankan
dibuang di sembarang tempat, apalagi di sungai atau sumber air lainnya,” tegasnya.

Ditambahkan Sumardi, untuk pelayanan dan informasi kesehatan hewan, maka masyarakat dapat menghubungi Call Center Pusat Kesehatan Hewan Kota Palangka Raya di nomor kontak WA 082350823335. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

Laporan Kegiatan Penebangan Pohon Rawan Tumbang Di Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2022*Hari/Tanggal* : Kamis 30 Jun…

Laporan kegiatan Penebangan Pohon Rawan Tumbang di wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2022

*Hari/Tanggal* : Kamis, 30 Juni 2022
*Waktu : pukul 12.00 Wib
*Lokasi : Jl RTA Milono km 3 (Depan Bulog) Kel. Langkai Kec. Pahandut
*Personil BPBD Kota Palangka Raya* : TIM BPBD Kota Palangka Raya

*Sarpras :
– Mesin chainshaw : 3 Unit
– Mobil Hilux : 1 Unit

*Deskripsi :
Tim BPBD Kota Palangka Raya mendapat laporan Pohon rawan tumbang dr Pak Amol Husni. Tim BPBD Kota Palangka raya berangkat ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penebangan pohon yg rawan tumbang tersebut.

•Pelapor :
Nama : Amol Husni
Alamat : Jl. Christopel Mihing

*Upaya :
Penebangan Pohon Rawan Tumbang.
*keterangan :
Pohon kelapa rawan tumbang
*kegiatan selesai :
Pukul 12.55 Wib
*Dokumentasi : Terlampir.

Kegiatan Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana (KALTANA) Di Kelurahan Marang Tahun 2022

Kegiatan Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana (KALTANA) di Kelurahan Marang Tahun 2022, Kecamatan Bukit Batu hari Ini :
✓ Rabu, 29 Juni 2022
✓ Pukul : 08.00 WIB s.d Selesai✓Turut hadir dalam kegiatan Yth. :
• TNI/Kodim 1016 – Plk Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
– Ibu Emi Abriyani – Kepala BPBD Kota Palangka Raya
– Bapak Heri Pauzi – Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya
– Bapak Balap Sipet – Analis Kebencanaan
– Ibu Riswinae – Analis kebencanaan
– Kelurahan Marang
– Peserta Kegiatan = 30 (Tiga Puluh Orang)

✓Susunan Acara :
1. Acara dibuka Oleh Lurah Marang.
2. Doa
3. Bapak Heri Pauzi Sebagai Moderator
4. Paparan dari Polres Kota Palangka Raya yang di Wakilkan Oleh Bapak Kompol.Iga Rai Putra
5. Paparan dari Kodim 1016 – Plk Kota Palangka Raya yang di Wakilkan Bapak Peltu J.Klinius.K
6. Ibu Emi Abriyani – Kepala BPBD Kota Palangka Raya Menyampaikan Tentang Kegiatan KALTANA
7. Paparan dari MDMC Kota Palangka Raya Oleh Bapak Aprie Husein Rahu
8. Pembentukan Susunan Kelurahan Tangguh Bencana (KALTANA) Oleh Lurah Tumbang Rungan.
9. Penutupan oleh Lurah Marang.
10. Administrasi Peserta.

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).

Update Laporan Tim Satuan Tugas Kota Palangka Raya Kamis 30 Juni 2022

Update Laporan Tim Satuan Tugas Kota Palangka Raya,Kamis 30 Juni 2022.

Update Laporan Tim Satuan Tugas Kota Palangka Raya Kamis 30 Juni 2022

Update Laporan Tim Satuan Tugas Kota Palangka Raya,Kamis 30 Juni 2022.

Update Laporan Tim Satuan Tugas Kota Palangka Raya Kamis 30 Juni 2022

Update Laporan Tim Satuan Tugas Kota Palangka Raya,Kamis 30 Juni 2022.