UMKM Sebagai Pilar Penting Perekonomian Palangka Raya

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Kegiatan UMKM tidak dapat lepas dari roda ekonomi masyarakat. Lebih lanjut dalam Keppres RI No 19 Tahun 1998 , UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.

UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Kontribusi terhadap produk domestik bruto Indonesia tahun 2021 mencapai 61,07% atau senilai Rp8.573,9 triliun. Angka ini meningkat dari tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp 8.500,0 triliun. Sehingga, kondisi naik turunnya UMKM akan berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain memacu jalannya roda perekonomian, UMKM adalah salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang mandiri dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2021, kontribusi UMKM terhadap penyerapan total tenaga kerja di Indonesia bahkan mencapai 97,0%.

Sejalan dengan kondisi tersebut, UMKM di Kota Palangka Raya juga memberikan kontribusi yang cukup besar pada roda ekonomi Kota Palangka Raya. Nilai investasi yang dihasilkan UMKM di Kota Palangka Raya mencapai Rp 65,5 miliar dengan total nilai produksi yang mencapai Rp 243,8 miliar.

Berdasarkan gambar 1.1, terlihat bahwa nilai investasi dan produksi UMKM di Kota Palangka Raya mengalami penurunan di tahun 2020. Hal ini terjadi karena dampak pandemi СOVID-19 yang terjadi di Indonesia. UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak karena massifnya upaya pemerintah dalam melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah.

Beruntungnya, pemerintah dengan serius mengatasi masalah pandemi СOVID-19 dengan mengeluarkan PP No 23 Tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan yakin pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,2 trilliun untuk membantu UMKM. Dana ini digunakan untuk sebagai subsidi bunga UMKM,, insentif pajak UMKM dan korporasi, serta penempatan dana pemerintah dalam perbankan untuk restrukrisasi debitur UMKM. Kebijakan ini juga didukung oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan cepat BI melakukan penurunan suku bunga acuan menjadi 3,55, sedangkan OJK mengeluarkan POJK No 11 dan 14 Tahun 2020 tentang pedoman rekstrukturisasi kredit dan stimulus UMKM dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemberian bantuan modal usaha bagi UMKM akibat pandemi СOVID-19 turut dilakukan di Kota Palangka Raya. Melalui pendataan online yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya memberikan bantuan modal kepada ribuan UMKM pada tahun 2021. Setiap UMKM mendapat bantuan modal sebesar Rp 2,4 juta. Adanya program bantuan UMKM diharapkan mampu memberikan sedikit bantuan modal pada para pelaku UMKM.

Jumlah UMKM yang ada di Kota Palangka Raya memang tidak mengalami penurunan yang signifikan di tengah pandemi. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah jumlah UMKM di Kota Palangka Raya tahun 2021 ada sebanyak 1.989 unit. Jumlah ini sedikit meningkat dibanding tahun 2019 dan 2020 yang jumlahnya sebanyak 1.916 dan 1.956 unit.

Meskipun jumlah UMKM mengalami peningkatan, jumlah tenaga kerja yang diserap dari roda ekonomi UMKM di Kota Palangka Raya tidak mengalami peningkatan. Jumlah tenaga kerja yang diserap UMKM pada tahun 2021 ada sebanyak 4.152 orang, menurun dibandingkan tahun 2019 dan 2020 yang jumlahnya sebanyak 4.337 dan 4.520 orang. Kondisi ini terjadi karena pelaku UMKM harus melakukan pengurangan tenaga kerja untuk mengurangi biaya produksi di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pandemi. 

Melihat kondisi UMKM di Kota Palangka Raya, ada beberapa hal yang harus dilakukan guna memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi. Pertama, meningkatkan jumlah pelaku UMKM menjadi sangat penting dalam meningkatkan roda ekonomi di Kota Palangka Raya. UMKM dapat menjadi solusi dalam mengatasi pelemahan aktivitas ekonomi dan lonjakan angka pengangguran akibat pandemi. 

Kedua, meningkatkan kualitas UMKM yang telah ada. UMKM harus dibina untuk dapat semakin inovatif, memiliki literasi keuangan yang baik dan melek digital. Inovatif diperlukan agar produk yang dihasilkan dari kegiatan UMKM dapat bersaing dalam pangsa pasar. Memiliki literasi keuangan yang baik, diperlukan agar UMKM mampu melakukan kegiatan perkreditan pada lembaga keuangan yang telah ada, sehingga dapat menambah dukungan modal dalam usaha yang dilakukannya. Sedangkan, melek digital adalah sesuatu keahlian yang harus dimiliki setiap pelaku UMKM untuk dapat memperluas jangkauan pasar bagi produk yang mereka hasilkan.

Ketiga, menumbuhkan rasa cinta tanah air dengan cara mencintai produk dalam negeri, khususnya produk lokal yang ada di Kota Palangka Raya. Mencintai produk lokal memiliki arti bahwa masyarakat memiliki jiwa nasionalisme dengan tertarik untuk mau membeli, menggunakan dan memanfaatkan produk buatan UMKM yang ada. Dengan demikian, aliran uang dari masyarakat Kota Palangka Raya kembali berputar pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha Kota Palangka Raya.

UMKM adalah pilar penting dalam roda ekonomi Kota Palangka Raya yang harus dijaga. Selain memberikan konribusi terhadap perekonomian, UMKM mampu ili menyerap banyak tenaga kerja. Dibutuhkan dukungan, kerjasama dan kolaborasi dalam membangun UMKM sebagai penyokoh ekonomi di bumi tambun bungai Kota Palangka Raya.