Tokoh Adat Dayak Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2018

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Para tokoh adat Dayak yang ada di Kota Palangka Raya, berkumpul di rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Palangka Raya, Rabu (4/4/2018). 
Kehadiran para tokoh adat Dayak yang terdiri dari para damang dan  mantir adat serta para panatua adat Dayak se Kota Palangka Raya tersebut, adalah untuk melaksanakan deklarasi damai untuk menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

Deklarasi yang dipimpin Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Mambang Tubil membacakan empat poin deklarasi damai, yakni, pertama mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Palangka Raya secara demokratis dan damai.

Kedua bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketiga, bekerjasama mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan mendorong pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia yang profesional dan berkeadilan dengan memperhatikan adat dan budaya dayak Kalimantan Tengah.

Dan terakhir adalah berkomitmen untuk mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk menjunjung tinggi filosofi “belum bahadat” atau adat daerah dalam wilayah “huma betang”, serta melaksanakan pribahasa di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.

Sementara itu Walikota Palangka Raya, HM Riban Satia yang juga sebagai Ketua DAD Kota Palangka Raya usai pelaksanaan deklarasi, mengharapkan kegiatan deklarasi tersebut dapat menjadi komitmen bersama dalam menciptakan pilkada berkualitas dan damai.

“Apa yang dideklarasikan hari ini bukan hanya ungkapan tetapi sebagai komitmen untuk dilaksanakan oleh para tokoh adat Dayak dalam setiap sendi kehidupan,”ucapnya.

Sedangkan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif dalam menciptakan suasana pilkada damai.

“Apapun yang dilakukan pemerintah termasuk para aparat dalam menciptakan pilkada damai dan berkualitas tidak akan maksimal jika masyarakat tidak aktif mendukung upaya tersebut,” tegasnya.

Dalam deklarasi tersebut turut dihadiri jajaran SOPD dan jajaran Forkopinda lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Usai Mendapat Gelar Adat Kapolres Palangka Raya Di Tampung Tawar

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ada suasana  berbeda di rumah jabatan (Rujab) Walikota Palangka Raya, dimana tampak sejumlah tokoh adat Dayak berkumpul. Ternyata disana ada kegiatan pelaksanaan tampung tawar untuk  menyambut Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar yang telah mendapat gelar kehormatan dari masyarakat Dayak sebagai “Mantir Panambahan Karambang Lewu Mandereh Danum”.

Gelar  yang disandang oleh Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar tersebut diberikan  oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, ketika HUT Polda beberapa waktu lalu.

“Gelar satu jabatan dalam suku Dayak ini penting. Karena Kapolres yang menerima gelar tersebut, maka secara adat harus melalui ritual tampung tawar,” ungkap Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, sebagai Ketua DAD Kota Palangka Raya, Rabu (4/4/2018).

Menurut Riban , gelar yang disandang oleh Kapolres bukanlah jabatan adat sembarangan, karena merupakan warga kehormatan Dayak Kalteng, yang dipandang mampu menjaga keamanan dan ketertiban serta bertanggungjawab sebagai pelindung, penganyom dan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat adat Dayak.

“Bagaimana nantinya mantir adat (kapolres) bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk memberikan dukungan moral , tugas dan fungsi dalam menjaga kamtibmas di ‘Kota Cantik’ ini,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kapolres AKBP Timbul RK Siregar memberikan apresiasi yang sangat besar atas kepercayaan masyarakat adat Dayak, dengan memberikan gelar kehormatan tersebut. “Saya akan menjaga kepercayaan ini, dengan terus menjaga kamtibmas di Kota Palangka Raya dengan baik  sesuai harapan bersama,” tegasnya.

Timbul RK Siregar meminta dengan masyarakat adat untuk ikut serta  menciptakan kamtibmas yang kondusif, pada acara tampung tawar yang dibalut dengan syukuran tersebut, dihadir para panatua adat Dayak, seperti Lewis KDR,  Ketua Harian DAD Kalteng Andrie Ellia Embang, Damang pahandut, Marcos Tuwan, serta tokoh adat Dayak lainnya. Acara juga dihadiri pejabat TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Sosialisasi “KIA” Harus Lebih Gencar

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya belum lama ini telah melakukan lounching kartu identitas anak atau KIA bagi anak-anak berusia antara 0 hingga 17 tahun. Tujuan diterapkannya KIA tersebut tidak lain sebagai bentuk  pendataan, perlindungan dan, pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kita mengapresiasi adanya penerapan KIA ini. Sebab itu kita mendorong para orangtua agar dapat mengurus KIA bagi anak-anaknya,”ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini, Rabu (4/4/2014).

Menurutnya, selama ini kartu identitas penduduk hanya dimiliki penduduk berusia 17 tahun ke atas yakni kartu tanda penduduk  elektornik (e- KTP). Sementara untuk anak usia 0 hingga 17 tahun, belum memiliki kartu identitas tersendiri. 

“Seiring dengan telah diterapkannya KIA tersebut, ada baiknya pihak Disdukcapil harus lebih gencar lagi memberikan sosialisasi berkelanjutan. Sebab, banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya penerapan KIA,”cetus politisi partai Hanura ini.

Setidaknya melalui sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat khususnya orang tua dapat mengetahui apa tujuan yang diharapkan pemerintah menerapkan pemberian identitas legal kepada anak-anak. Sebab, bila si anak sudah memiliki KIA, maka kedepan,  pelayanan kependudukan akan jauh lebih mudah. 

“Saya pikir kartu KIA ini penting, karena kartu akan tertera nama orang tuanya. Misalnya saja terjadi suatu peristiwa, namun karena si anak  memiliki KIA, maka bisa dicari NIK orang tuanya, dan alamatnya bisa dilacak,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1)

Semua Fraksi DPRD Palangka Raya Menerima Usulan Dua Raperda

MEDIA CENTER, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan fraksi terhadap usulan dua Raperda yang diajukan walikota, Selasa (3/4/2018).

Dua Raperda yang ditanggapi oleh para fraksi ini adalah Raperda Penyertaan Modal Kepada PDAM dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Kota Palangka Raya.

Alhasil, dari lima fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya bisa menerima usulan dua Raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas dalam rapat badan musyawarah DPRD.

Diterimanya dua Raperda ini menurut semua fraksi karena bisa meningkatkan kinerja PDAM dan bisa menumbuhkan minat baca, sehingga usulan dua Raperda tersebut harus didukung.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Palangka Raya, Evy Susantie yang mengapresiasi pemerintah kota telah mengajukan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Menurut Fraksi PDIP, pengajuan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota Palangka Raya yang ingin menjadikan kota pendidikan.

“Indikator kota pendidikan bisa dilihat dari ketersediaan ruang penunjang budaya literasi,” tuturnya. Nantinya DPRD mengharapkan pemerintah daerah mengoptimalisasikan kelembagaan perpustakaan agar keberadaannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sementara itu Fraksi PDIP juga mendukung usulan Raperda Penyertaan Modal PDAM, karena bisa meningkatkan pelayanan, sarana dan prasarana dalam memenuhi air bersih kepada masyarakat. (MC. Isen Mulang/engga)

Dana Hibah Untuk Pilwalkot Paling Besar

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dana hibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pada tahun 2018 jauh lebih besar, jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal itu bukan tanpa sebab, karena ditahun ini dana hibah dikeluarkan salah satunya untuk pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Palangka Raya.

“Jika dibanding tahun sebelumnya, maka tahun ini dana hibah lebih besar dari tahun sebelumnya, karena adanya tahapan dan pelaksanaan pilwalkot,” ungkap Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Ahmad Fordiansyah, Selasa (3/4/2018).

Disebutkan, anggaran dana hibah jika dihitung mulai dari tahun 2017 lalu hingga 2018 ini mencapai Rp.30 miliar lebih. Dengan rincian, untuk dana hibah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mencapai Rp.20 miliar. Selanjutnya untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya mencapai Rp.3 miliar lebih, kemudian untuk Polri mencapai Rp.3 miliar lebih dan untuk TNI mencapai Rp.900 juta lebih.

“Semuanya telah droping dibagikan kesemua lembaga, mulai dari tahapan pilwalkot sejak tahun lalu sampai saat sekarang tuntas semua diberikan,” sebutnya.

Harus diakui lanjut Fordi, dana hibah untuk menghadapi pilwalkot lebih besar dianggarkan dari APBD Pemko Palangka Raya, sementara untuk hibah dibidang lain hanya menyesuaikan saja.
“Ya, karena adanya pilwalkot makanya dana hibah ini lebih besar dari sebelumnya. 

Begitu pula peruntukannya juga lebih dibandingkan  hibah yang lain,” terangnya menjelaskan.
Sementara terkait dana hibah lainnya, menurut Fordi juga disalurkan untuk bidang kesehatan dan bagi masyarakat yang tak mampu. Namun begitu dana hibah yang diperuntukan untuk bidang tersebut masih relatif kecil.

Contohnya, ada dana hibah bagi masyarakat yang sakit yang harus dirujuk ke rumah sakit (RS) luar kota Palangka Raya, karena mengalami penyakit yang serius, sehingga diperlukan dana transportasi. Maka disinilah pemko dapat memberikan bantuan. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Empat Orangutan Borneo Kembali Dilepas Liarkan Ke Alam Terbuka

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Empat individu orangutan Borneo (Pongo pygmaeus) akan dilepasliarkan di alam terbuka Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Selasa (3/4). Pelepasliaran yang dilakukan ini merupakan bagian dari kampanye #OrangutanFreedom dan diselenggarakan oleh Yayasan BOS bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Balai TNBBBR, dan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) melalui program USAID LESTARI.

Pelepasliaran ini adalah yang ke-9 di TNBBBR, sehingga menambah jumlah orangutan yang dilepasliarkan menjadi 79 individu di kawasan taman nasional ini. Pelepasliaran ini juga didukung oleh Blue Bird Group dan Save the Orangutan (STO). 

Empat orangutan ini terdiri dari satu individu jantan berusia 13 tahun bernama Meong dan tiga betina bernama Hayley (13), Nabima (18) dan Tari (5). Keempatnya telah menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng Palangka Raya dan telah memiliki keterampilan dan perilaku yang memenuhi syarat agar bisa hidup mandiri di hutan.

Mereka akan dibawa dari Nyaru Menteng melalui perjalanan darat dan sungai selama 10-12 jam ke titik pelepasliaran di TNBBBR. Setelah dilepasliarkan, orangutan akan dipantau penuh setiap hari selama dua bulan, dan setelahnya, pemantauan dilakukan dua jam per hari selama setahun. 

CEO Yayasan BOS Jamartin Sihite mengatakan hingga saat ini lembaganya masih menerima bayi-bayi orangutan yang ditangkap dan dipelihara manusia. “Sejak Januari 2018 sudah ada 4 orangutan baru yang kami terima di dua pusat rehabilitasi orangutan kami, Samboja Lestari dan Nyaru Menteng tempat kami merawat sekitar 600 orangutan saat ini.

Kami sangat menghargai semua laporan dan temuan dari masyarakat, namun ini juga berarti masih banyak orang tidak menganggap serius konsekuensi hukum akibat memelihara orangutan,” tuturnya, Selasa (3/4/2018). (MC. Isen Mulang/engga)

Walikota Impikan Wisata Bukit Tangkiling Jadi Unggulan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ada beberapa obyek wisata di Kota Palangka Raya yang selama ini terus mendapat perhatian besar, baik dari Pemerintah Provinsi Kalteng, maupun Pemerintah Kota Palangka Raya . Seperti kawasan sebangau tepatnya obyek wisata air hitam di Kelurahan Kereng Bangkirai. Lalu kawasan Flamboyan Bawah di kelurahan Pahandut.

Kedua kawasan tersebut menurut Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, terus ditata dan dipoles-poles agar bisa menjadi destinasi wisata unggulan. “Kawasan wisata air hitam terus ditata, dan kawasan Flamboyan Bawah bakal dijadikan kawasan water front city. Kedua obyek wisata ini menjadi zona destinasi wisata kedepan,” ungkapnya, Selasa (3/4/2018).

Demikian juga, kata Riban menginginkan agar obyek wisata Bukit Tangkiling di Kecamatan Bukit Batu yang selama ini lebih dahulu disentuh menjadi obyek wisata di Kota Palangka Raya, dapat dimaksimalkan kembali keberadaanya agar menjadi destinasi wisata unggulan. “Terus terang saya berangan-angan menginginkan obyek wisata Bukit Tangkiling dapat disentuh kembali, seiring kian tingginya pertumbuhan penduduk di wilayah itu,” cetusnya.

Banyak keuntungan apabila wisata Bukit Tangkiling mampu bergairah dalam menarik minat wisatawan. Baik dari sudut pandang pertumbuhan ekonomi, lapangan pekerjaan serta kearifan lokal.
“Warga di kawasan itu bermata pencaharian nelayan dan buruh tambang pasir dan batu. Nah, bila wisata Bukit Tangkiling bisa lebih menggeliat, maka warganya bisa diarahkan berusaha disana,”ujar Riban.

Sebenarnya tambah dia, keberadaan destinasi wisata akan mempengaruhi pola pikir warga di sekitar kawasan wisata. Hanya saja, untuk membangun kepariwisataan yang berdaya dan berhasil guna, bukan hanya  dilakukan pemerintah daerah itu sendiri. Semuanya perlu dukungan dan kerjasama dari banyak pihak serta pemangku kepentingan. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Sugianor : Setuju Pemangkasan Perda Tak Efektif

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dalam dua tahun terakhir ini Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan pemangkasan ribuan  peraturan daerah (Perda) yang dinilai tidak efektif dimiliki pemerintah daerah.
Menyikapi kebijakan tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Sugianor mengaku setuju adanya pemangkasan perda yang dinilai tidak afektif tersebut. 

Pemangkasan ribuan perda  berdasarkan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Untuk Palangka Raya sendiri, saya tidak tahu persis berapa banyak perda yang dimiliki. Namun  saya setuju bila perda yang tidak efektif dipangkas,” ungkapnya, Selasa (3/4/2018).

Harus diakui tidak sedikit keberadaan perda yang dimiliki pemerintah daerah tanpa disadari telah menghambat pergerakan pelaksanaan pembangunan. Sebut saja investor yang ingin berinvestasi harus terkendala dengan aturan  berupa regulasi-regulasi perda.

“Yang namanya perda tentu implementasinya tidak lepas dari regulasi dan birokrasi, kebanyakan berbelit-belit. Ada investor masuk, malah urung jadinya,” tandas Sugianor. Kedepan, ada baiknya perda yang selama ini tidak berjalan dan sulit diimplementasikan perlu dicabut, sehingga tidak menjadi halangan bagi keberlangsungan kebijakan pembangunan.

Sebelumnya Walikota Palangka Raya HM Riban Satia mengutarakan, hal yang sama.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat rapat kerja dengan bupati dan walikota serta 
anggota DPRD kabupaten/kota, meminta pemerintah daerah (Pemda) memangkas perda tak efektif,”bebernya

Ada 42 ribu perda yang menjadi regulasi pemerintah daerah di Indoensia, termasuk di Provinsi Kalteng, yang mencakup perda, pergub, perwali dan perbub. Sehingga tidak bisa dipungkiri, banyaknya regulasi serta aturan yang dibuat pemerintah daerah malah membuat rumit masyarakat termasuk investor. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Parpol Terlambat Serahkan LPj Banpol Tidak Dicairkan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Peringatan keras disampaikan bagi pengurus partai politik (parpol), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota di Kalimantan Tengah, bilamana terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawabannya (Lpj) kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, maka bantuan parpolnya (banpol) terancam tidak dicairkan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Ade Irwan Ruswana, saat acara penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Unaudited  tahun anggaran (TA)  2017, bertempat di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan  Kalteng, Senin (2/4/2018).

Menurutnya aturan tersebut telah mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan pihak BPK RI tentang pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. Karenanya, agar parpol dapat menerima bantuan dana dari pemerintah, maka partai harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Jadi  kita ingatkan, bagi parpol  yang tidak melaporkan Lpj atas  bantuan keuanganannya, terancam tidak akan menerima bantuan parpol lagi dari pemerintah daerah pada tahun berikutnya,”tegas Irwan.

Jauh sebelumnya Kepala Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya , Januminro mengatakan, untuk Banpol memang sudah dianggarkan pemerintah, namun demikian pemerintah tidak mudah  begitu saja mencairkan dana bantuan untuk parpol sepanjang belum ada hasil audit BPK terhadap LPj parpol.

“Saat ini kita masih menunggu hasil audit BPK terhadap LPj 9 parpol untuk tahun 2017. Bila dinyatakan clear atau memenuhi persyaratan, maka banpol bisa dicairkan di tahun 2018 ini, setelah ada ketetapan dari wali kota,”ungkapnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Tim Gabungan Di Palangka Raya Cek Peredaran Ikan Kaleng Makarel

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Tim gabungan di Kota Palangka Raya melakukan pengecekan peredaran ikan kaleng makarel bercacing ke Swalayan Sendys, Jalan Tjilik Riwut Km 2, Senin (2/4/2018).

Tim gabungan ini terdiri dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.

Dalam inspeksi mendadak (Sidak)  tim meneliti satu per satu rak yang memajang kaleng iklan sembari mencocokan dengan 27 jenis ikan kaleng makarel yang telah ditarik izin edarnya oleh BPOM.

Hasilnya, tim gabungan tidak menemukan ikan kaleng jenis makarel yang dijual di Swalayan Sendys ini. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan dalam Sidak ini yang dicari adalah produk makanan ikan kaleng bahan dasarnya makarel.

“Jadi masyarakat jangan salah persepsi. Ikan sarden sampai saat ini tidak masalah. Yang ditarik itu jenis ikan makarel,” timpal Kepala BPOM Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati.

Meski begitu BPOM terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi peredaran ikan kaleng makarel bercacing di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Palangka Raya. 

Hanya saja sejauh ini dari hasil pengecekan BPOM di lapangan baru di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditemukan masih diperjualbelikan, namun sudah ditarik dari peredaran.

Secara bertahap BPOM akan melakukan pengawasan kepada swalayan lain, pasar modern, dan pasar tradisonal, termasuk toko sembako juga akan diawasi. (MC. Isen Mulang/engga)