Sugianor : Setuju Pemangkasan Perda Tak Efektif

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dalam dua tahun terakhir ini Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan pemangkasan ribuan  peraturan daerah (Perda) yang dinilai tidak efektif dimiliki pemerintah daerah.
Menyikapi kebijakan tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Sugianor mengaku setuju adanya pemangkasan perda yang dinilai tidak afektif tersebut. 

Pemangkasan ribuan perda  berdasarkan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Untuk Palangka Raya sendiri, saya tidak tahu persis berapa banyak perda yang dimiliki. Namun  saya setuju bila perda yang tidak efektif dipangkas,” ungkapnya, Selasa (3/4/2018).

Harus diakui tidak sedikit keberadaan perda yang dimiliki pemerintah daerah tanpa disadari telah menghambat pergerakan pelaksanaan pembangunan. Sebut saja investor yang ingin berinvestasi harus terkendala dengan aturan  berupa regulasi-regulasi perda.

“Yang namanya perda tentu implementasinya tidak lepas dari regulasi dan birokrasi, kebanyakan berbelit-belit. Ada investor masuk, malah urung jadinya,” tandas Sugianor. Kedepan, ada baiknya perda yang selama ini tidak berjalan dan sulit diimplementasikan perlu dicabut, sehingga tidak menjadi halangan bagi keberlangsungan kebijakan pembangunan.

Sebelumnya Walikota Palangka Raya HM Riban Satia mengutarakan, hal yang sama.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat rapat kerja dengan bupati dan walikota serta 
anggota DPRD kabupaten/kota, meminta pemerintah daerah (Pemda) memangkas perda tak efektif,”bebernya

Ada 42 ribu perda yang menjadi regulasi pemerintah daerah di Indoensia, termasuk di Provinsi Kalteng, yang mencakup perda, pergub, perwali dan perbub. Sehingga tidak bisa dipungkiri, banyaknya regulasi serta aturan yang dibuat pemerintah daerah malah membuat rumit masyarakat termasuk investor. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *