Sosialisasi “KIA” Harus Lebih Gencar

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya belum lama ini telah melakukan lounching kartu identitas anak atau KIA bagi anak-anak berusia antara 0 hingga 17 tahun. Tujuan diterapkannya KIA tersebut tidak lain sebagai bentuk  pendataan, perlindungan dan, pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kita mengapresiasi adanya penerapan KIA ini. Sebab itu kita mendorong para orangtua agar dapat mengurus KIA bagi anak-anaknya,”ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini, Rabu (4/4/2014).

Menurutnya, selama ini kartu identitas penduduk hanya dimiliki penduduk berusia 17 tahun ke atas yakni kartu tanda penduduk  elektornik (e- KTP). Sementara untuk anak usia 0 hingga 17 tahun, belum memiliki kartu identitas tersendiri. 

“Seiring dengan telah diterapkannya KIA tersebut, ada baiknya pihak Disdukcapil harus lebih gencar lagi memberikan sosialisasi berkelanjutan. Sebab, banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya penerapan KIA,”cetus politisi partai Hanura ini.

Setidaknya melalui sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat khususnya orang tua dapat mengetahui apa tujuan yang diharapkan pemerintah menerapkan pemberian identitas legal kepada anak-anak. Sebab, bila si anak sudah memiliki KIA, maka kedepan,  pelayanan kependudukan akan jauh lebih mudah. 

“Saya pikir kartu KIA ini penting, karena kartu akan tertera nama orang tuanya. Misalnya saja terjadi suatu peristiwa, namun karena si anak  memiliki KIA, maka bisa dicari NIK orang tuanya, dan alamatnya bisa dilacak,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *