MEDIA CENTER, Palangka Raya – Peringatan keras disampaikan bagi pengurus partai politik (parpol), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota di Kalimantan Tengah, bilamana terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawabannya (Lpj) kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, maka bantuan parpolnya (banpol) terancam tidak dicairkan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Ade Irwan Ruswana, saat acara penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran (TA) 2017, bertempat di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Senin (2/4/2018).
Menurutnya aturan tersebut telah mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan pihak BPK RI tentang pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. Karenanya, agar parpol dapat menerima bantuan dana dari pemerintah, maka partai harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Jadi kita ingatkan, bagi parpol yang tidak melaporkan Lpj atas bantuan keuanganannya, terancam tidak akan menerima bantuan parpol lagi dari pemerintah daerah pada tahun berikutnya,”tegas Irwan.
Jauh sebelumnya Kepala Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya , Januminro mengatakan, untuk Banpol memang sudah dianggarkan pemerintah, namun demikian pemerintah tidak mudah begitu saja mencairkan dana bantuan untuk parpol sepanjang belum ada hasil audit BPK terhadap LPj parpol.
“Saat ini kita masih menunggu hasil audit BPK terhadap LPj 9 parpol untuk tahun 2017. Bila dinyatakan clear atau memenuhi persyaratan, maka banpol bisa dicairkan di tahun 2018 ini, setelah ada ketetapan dari wali kota,”ungkapnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!