Walikota Fungsikan Kesbangpolinmas Palangka Raya Dengan Baik

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Palangka Raya, Januminro menyebut instansi yang dipimpinnya sangat difungsikan oleh walikota.

Bentuk perhatian Walikota Palangka Raya Riban Satia terhadap Kesbangpolinmas itu yakni setiap tahun dianggarkannya insentif untuk forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD).

“Sudah 4 tahun ini Kesbangpolinmas dianggarkan Rp1,3 miliar untuk operasional FKPD,” tutur Januminro saat memberikan penjelasan kepada rombongan DPRD Pati yang berkunjung ke Pemerintah Kota Palangka Raya, Selasa (27/3/2018).

Anggota FKPD ini terdiri dari walikota, wakil walikota, ketua DPRD, kapolres, komandan kodim, kepala kejaksaan, kepala pengadilan. Tiga bulan sekali para anggota FKPD ini menerima dana operasional dari Kesbangpolinmas.

Menurut Januminro, FKPD ini dibentuk berdasarkan surat keputusan walikota dan Pasal 26 UU 23 Tahun 2015 yang mengamanatkan pemerintah daerah wajib membentuk FKPD.

Kemudian dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2017 yang meminta pemerintah daerah untuk memperkuat keberadaan FKPD.

“Kesbangpolinmas Palangka Raya ini adalah satu-satunya di Provinsi Kalimantan Tengah yang dana untuk FKPD disediakan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Selain itu FKPD, Kesbangpolinmas Palangka Raya juga menganggarkan dana untuk FKUB dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Semua biaya operasional untuk FKUB dan FPK juga dari kesbanglinmas. (MC. Isen Mulang/engga)

RTRWK Belum Jelas Hambat Investasi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Belum disahkannya, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng termasuk didalamnya  RTRWK kabupaten/kota akan menghambat calon investor yang ingin berinvestasi.

“RTRWK Palangka Raya juga belum tuntas, sehingga tanpa disadari calon investor yang ingin berinvestasi di “Kota Cantik”, akhirnya terhambat,”ungkap Walikota Palangka Raya HM Riban Satia saat menyampaikan stresingnya pada musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kota Palangka Raya tahun 2018, di Aula Peteng Karuhei (PK) Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (28/3/2018).

Menurut Riban, kondisi RTRWK yang belum jelas tersebut, bukan hanya dirasakan kabupaten/kota di Kalteng saja, melainkan banyak dialami daerah lainnya di Indonesia.

Bahkan saat pertemuan Presiden Joko Widodo dengan seluruh kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota baru-baru ini, presiden mengakui kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang sangat berdampak bagi wilayah untuk berkembang.

“Memang untuk di Kota Palangka Raya ini, banyak sektor-sektor yang perlu mendapat dukungan investor, namun karena belum di sahkannya RTRWK, maka investor jadi hengkang,”tandas Riban.

Harus diakui proses pengurusan RTRW maupun RTRWK selama ini sangat sulit untuk diselesaikan, bahkan memakan waktu yang cukup panjang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Kita berharap kedepan persoalan RTRWK pada khususnya dapat segera terselesaikan, sehingga setidaknya dapat menghidupkan geliat iklim investasi di Kota Palangka Raya,”harapnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Tunggu Petunjuk BPOM Terkait Produk Ikan Kaleng Mengandung Cacing

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Heboh produk ikan kaleng mengandung cacing kian santer, terlebih Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI kemudian mengeluarkan penjelasan serta menginstruksikan penarikan dan  pemusnahan serta meningkatkan sampling pengujian terhadap peredaran lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri.

Untuk Kota Palangka Raya sendiri, pihak instansi terkait belum ada reaksi  terkait hal tersebut. Seperti disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, pihaknya masih perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPOM Palangka Raya

“Kita juga baru mendapatkan kabar ini dari berbagai pemberitaan di media massa, maupun media sosial. Semuanya mesti hati-hati sebelum mengambil keputusan,” katanya, Kamis (29/3/2018).

Secara resmi Disperindag Kota Palangka Raya belum mendapat laporan dari BPOM terkait kasus tersebut. Terutama sikap atau keputusan apa yang segera dilakukan. “Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala BPOM Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati, beliau masih dinas luar. Namun nanti kita akan langsung berkoordinasi terkait hal tersebut,” jelas Aratuni menegaskan.

Namun demikian, masyarakat Kota Palangka Raya diharapkan  lebih teliti dalam membeli dan mengkonsumsi makanan-makanan kaleng tersebut.

Sementara itu Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta instansi terkait segera merazia pedagang yang menjual ikan makarel kaleng yang mengandung cacing.

“Berita terkait hal ini sudah cukup menghebohkan dan  sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu kami minta BPOM beserta instansi terkait segera melakukan razia,” cetusnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Rp83 4 Miliar Pagu Usulan Kecamatan Yang Diakomodir SOPD

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Ruang Peteng Karuhei II, Kamis (29/3/2018).

Musrenbang yang dipimpin langsung oleh Walikota Palangka Raya, Riban Satia ini dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2019. 

Dalam sambutannya Kepala Bappeda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menjelaskan digelarnya Musrenbang ini bertujuan untuk mensinkronkan program antara satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).

Dengan demikian diharapkan nantinya tidak ada program yang sama atau tumpang tindah antara SOPD. Dengan Musrenbang maka SOPD akan fokus menangani program sesuai bidangnya.

Sementara itu total pagu usulan Musrenbang dari lima kecamatan pada 2018 oleh SOPD yang masuk rencana kerja di 2019 sebesar Rp83,472,606,829.

Rinciannya pagu dinas pendidikan Rp3,2 miliar, dinas kesehatan Rp200 juta, dinas PUPR Rp60,1 miliar, Dinas Perkim Rp12,4 miliar, Satpol PP Rp130 juta, dan dinas tenaga kerja Rp43,3 juta.

Kemudian pagu Dukcapil Rp2 juta, DPPKBP3A Rp300 juta, dinas perhubungan Rp3,5 miliar, dinas koperasi dan UKM Rp100 juta, dispora Rp417 juta, dan dinas perikanan Rp150 juta.

Selanjutnya pagu dinas ketahanan pangan dan pertanian Rp222 juta, disperindag Rp150 juta, sekretariat daerah Rp0, Kecamatan Pahandut Rp250, Kecamatan Bukit Batu Rp465 juta, Kecamatan Rakumpit Rp95 juta, BPBD Rp1,5 miliar, dan BPKAD Rp0. (MC. Isen Mulang/engga)

Parkir Di Halaman Kantor Dukcapil Palangka Raya Dipungut Biaya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Mulai Februari 2018 bagi pengendara sepeda motor atau mobil yang parkir di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya dipungut biaya parkir.

Munculnya biaya parkir ini karena ada petugas parkir resmi yang menata kendaraan agar tetap rapi dan tidak semrawut. Selain itu sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. 

Jadi status parkir di halaman Dukcapil yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta komplek perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya ini sudah legal alias resmi.

Selain itu dengan dijadikannya sebagai objek retribusi, maka dengan adanya parkir resmi dari Dukcapil ini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemerintah Kota Palangka Raya.

Sekretaris Dukcapil Kota Palangka Raya, Ardewi Suriadi menjelaskan ide dipungutnya parkir ini karena lahan publik di wilayah kantornya sangat sempit. Jadi kalau tidak ada tukang parkir maka kendaraan yang parkir akan tidak teratur.

“Bisa kita lihat, sejak adanya tukang parkir, saat ini kendaraan lebih tertata rapi, tidak seperti awal kami pindah ke situ, parkir motor tidak teratur, tapi kita akui dengan adanya tukang parkir itu maka harus kita pungut biaya ,” imbuhnya.

Ardewi mengatakan dalam perjanjian kontrak dengan dinas perhubungan, jumlah retribusi parkir yang harus disetor Dukcapil ke pemerintah daerah sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Retribusi parkir ini nantinya akan dikelola oleh koperasi yang dibentuk oleh Dukcapil, namun untuk saat ini masih ditangani secara mandiri, sambil mengurus izin pembentukan koperasi.

Ardewi menambahkan pemungutan parkir di halaman Dukcapil Palangka Raya ini juga mengadopsi dengan daerah lain misalnya di Samsat Banjarmasin, Dukcapil Banjarbaru, dan Dukcapil Banjar juga dipungut parkir. (MC. Isen Mulang/engga)

Umbut Rotan Kuliner Khas Kalteng Bakal Go Nasional

MEDIA CENTER, Palangka Raya -Perwakilan Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu berhasil menyajikan salah satu kuliner khas Kalteng dan mampu memecahkan rekor muri pada puncak acara kedaulatan pangan dan energi produk unggulan daerah di Provinsi Aceh.

Dirjen Kementrian Daerah Tertinggal, Nyelong Inga Simon, mengatakan dalam pemecahan rekor muri tersebut, perwakilan Kalteng menyajikan masakan umbut rotan sebagai bahan utama dan dimasak oleh 150 orang. Hasilnya, ternyata mampu menarik perhatian pemerintah pusat, terutama kulinernya dangan bahan rotan muda mampu memikat  lidah masyarakat Indonesia.

Pertimbangan  pemerintah pusat untuk menjadikan kuliner umbut rotan sebagai makanan khas Indonesia adalah didasari dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dimana sudah banyak kuliner yang dihasilkan setiap daerah dan kini diakui sebagai khas Indonesia, 
“Kenapa tidak dengan kuliner umbut rotan?

Kita sudah mencobanya dan semua masyarakat Indonesia menyukai jadi tidak salah jika kuliner tersebut di akui Khas Indonesia,”beber Nyelong, saat melakukan kunjungan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng, Rabu (28/3/2018).

Menurut Nyelong, pihaknya mengundang Disbudpar Kalteng untuk berpartisipasi kembali dalam pameran kuliner nasional di Pulau Bali pada bulan Oktober-November mendatang untuk menampilkan kuliner umbut rotan tersebut. “Tidak salah apabila umbut rotan ini sering ditawarkan oleh Gubernur Kalteng dalam kesempatan tertentu, agar bisa menjadi kuliner khas Indonesia,” ucapnya.

Dikatakan, bisa saja pemerintah Provinsi Kalteng untuk memperjuangkan kuliner tersebut, salah satu yang ditawarkan adalah dengan membuat peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan setiap hotel atau restaurant untuk menyajikan makan khas itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng, Guntur Talajan, berjanji akan menyampaikan apa yang menajdi usulan pemerintah pusat tersebut kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan pertimbangan.

“Tentu kita senang dengan akan dijadikannya salah satu kuliner khas Kalteng menjadi kuliner khas Indonesia. Semua masukan dan saran yag disampaikan pihak kemetrian akan kita tindaklanjuti kepada Gubernur Kalteng,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Pol PP Komitmen Tertibkan Pedagang Kreatif Lapangan Yang Bandel

MEDIA CENTER, Palangka Raya -Plt Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjaga keindahan kota Palangka Raya yang sejauh ini telah tertata. Caranya dengan terus memantau serta mengawasi sekaligus menertibkan para pedagang kreatif lapangan (PKL) yang masih dinilai bandel.

“Terkadang masih ditemukan PKL yang  tidak mengindahkan aturan dalam berjualan dibeberapa titik sudut kota, terutama dijalur terlarang atau bahkan disekitar taman dari ruang terbuka hijau,”ungkapnya, Rabu (28/3/2018).

Menurut Alman, keberadaan PKL bandel, jelas akan membuat kesemerawutan . Padahal aturan larangan berjualan di trotoar jalan maupun di lokasi ruang terbuka telah dipasang. Melihat realita itu jelas Sat Pol PP Kota Palangka Raya akan bertindak tegas dan kembali melakukan penertiban.

Penertiban dilakukan, bukan berarti harus dinilai dari sisi negatif atau bersifat  tidak pro dengan masyarakat.  Semuanya dilakukan demi menjaga kebersihan, keindahan, kenyamanan dan penegakan perda sesuai tupoksi Sat Pol PP Kota Palangka Raya.

“Makanya bila ada PKL bandel berjualan di lokasi yang dilarang atau tidak diperbolehkan, sudah pasti akan ditindak tegas,”ujarnya.
Alman tidak menepis, bila sampai saat ini masih ditemukan PKL yang berjualan di jalur hijau, maka guna penegakan perda personil Pol PP diperintahkan untuk melakukan penertiban dan pengawasan sesuai aturan. 

“Ingat kami menjunjung tinggi perda bukan berarti tidak pro rakyat, silahkan jualan hanya saja bukan ditempat jalur hijau yang telah ditentukan,”tegasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

230 Calon Pedagang Siap Manfaatkan Pasar Tangkiling

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban menghadiri rapat di Kantor Kecamatan Bukit Batu, Rabu (28/3/2018).

Rapat ini membahas persiapan pemanfaatan Pasar Tangkiling, karena saat ini bangunannya sudah siap digunakan oleh pedagang pasca direhab total oleh pemerintah.

Dalam rapat ini diketahui sudah ada 230 calon pedagang yang siap memanfaatkan lapak pasar tradisional tersebut. Semua calon pedagang merupakan warga Tangkiling.

Pasar Tangkiling ini menyediakan 197 buah lapak dan 34 kamar. Fasilitas berjualan ini akan diprioritaskan kepada pedagang yang sudah ada.

“Diutamakan pedagang yang sudah berjualan sebelumnya. Jika masih ada sisa lapak maka bisa dimanfaatkan oleh orang lain dengan syarat melampirkan KTP dan KK,” katanya.

Hanya saja Aratuni belum memastikan kapan pemanfaatan Pasar Tangkiling ini akan dimulai. Di sisi lain semua fasilitas penunjang pasar sudah siap 100 persen.

Diketahui, pada 2017 Kota Palangka Raya dapat progam bantuan rehab total Pasar Tangkiling dan Pasar Kalampangan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Revitalisasi dua pasar tradisional di Kota Palangka Raya ini merupakan program 1.000 rehab pasar yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. (MC. Isen Mulang/engga)

Pemko Palangka Raya Menangkan 9 Kasus Tunggakan Pajak

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Selama 2017 Pemerintah Kota Palangka Raya menangani 11 kasus tunggakan pajak dan 9 kasus di antaranya bisa dimenangkan.

“Tahun ini masih ada satu yang belum selesai dan kami targetkan tunggakan kasus pajak ini tuntas tahun ini,” kata Kabag Hukum Setda Kota Palangka Raya, Kadarismanto, Selasa (27/3/2018).

Kadarismanto menyebut satu kasus penunggak pajak yang masih ditangani ini adalah dibidang usaha perhotelan. Selama ini pihak hotel hanya membayar pajak hotelnya saja.

Padahal hotel berbintang tersebut juga memiliki fasilitas kafe, restoran, dan tempat hiburan. “Pihak hotel mengira yang dibayar cuma pajak hotelnya saja, padahal seharusnya fasilitas kafe, restoran, dan tempat hiburan juga harus bayar pajak,” tuturnya.

“Alasan mereka bahwa pajak hotel itu adalah jadi satu dari pajak hotel. Tetapi setelah diselidiki mereka (pengnjung) bayar, bahkan mereka kadang juga mendatangkan artis, namun pajaknya tidak dibayar ke pemerintah daerah,” tuturnya lagi.

Pihaknya juga heran dengan pengusaha hotel, sebab sebelum izin diberikan, mereka sudah diberi tahu jika pajak usaha yang akan dipungut tidak hanya pajak hotelnya saja, tetapi juga usaha lainnya.

Dalam kasus seperti ini Pemerintah Kota Palangka Raya terkadang menemui kendala untuk segera menuntaskan kasus tunggakan pajak, karena pemiliknya orang Jakarta.

“Jadi butuh waktu berbulan-bulan untuk menagihnya, bahkan ada yang sampai enam bulan baru ada jawaban, sedangkan tagihan pajak berjalan terus,” imbuhnya.

Kadarismanto menambahkan khusus kasus besar penunggakan pajak biasanya diselesaikan di Pengadilan Surabaya, karena itu Pemerintah Kota Palangka Raya harus menunjuk pengacara negara. (MC. Isen Mulang/engga)

Banyak Sengketa Tanah Pasca Wacana Pemindahan Ibukota Pemerintahan RI Ke Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wacana pemindahan Ibukota Pemerintahan Republik Indonesia (RI) ke Kota Palangka Raya ternyata memicu maraknya kasus sengketa tanah.

Akibatnya, pemerintah daerah juga menerima dampaknya yakni sering digugat oleh masyarakat atas penerbitan surat tanah yang bersengketa dengan orang lain.

Selama 2017 saja ada 9 kasus sengketa tanah yang ditangani Pemerintah Kota Palangka Raya. Namun dari 9 kasus ini 6 kasus di antaranya bisa dimenangkan.

“Jadi masih ada tiga kasus lagi yang kita selesaikan ,” ucap Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Kadarismanto, Selasa (27/3/2018).

Dia menjelaskan secara aturan yang mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) adalah pihak kelurahan, sehingga bagian hukum harus mendampingi bila ada gugatan.

Kadarismanto mengatakan rata-rata penggugat tersebut menggunakan surat palsu dan tidak bisa dibuktikan sehingga gugatannya kalah di pengadilan. (MC. Isen Mulang/engga)