Raperda RTRWK Palangka Raya Masih Berproses

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Konsultasi Publik II Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya 2019-2039.

Konsultasi publik yang digelar di Ruang Rapat Peteng Karuhei (PK) II Kantor Walikota Palangka Raya, Senin (28/1/2019), dibuka secara langsung Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.

Dalam stressingnya Fairid mengatakan, bila berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, maka kabupaten/kota perlu menyusun dan melakukan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang suatu wilayah. 

Sampai saat ini Kota Palangka Raya kata dia, masih belum memiliki raperda RTRWK yang baru. Sedangkan raperda yang terakhir di tahun 2001 dinilai sudah tidak ideal lagi dengan kondisi tata ruang dan pembangunan Kota Palangka Raya saat ini.

“Maka itu kegiatan ini merupakan konsultasi kedua dalam penyempurnaan raperda RTRW Kota Palangka Raya yang sedang berproses, untuk mencari masukan demi kesempurnaan raperda,” jelasnya.

Menurut Fairid, adanya raperda RTRWK setidaknya menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan dan pembangunan, peraturan zonasi, arah perizinan. Terpenting juga adalah sebagai acuan administrasi pertanahan.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Provinsi Kalteng tentang rencana tata ruang provinsi Kalteng tahun 2015-2035 maka kebijakan untuk pengembangan Kota Palangka Raya adalah menjadi pusat pengembangan kegiatan nasional, pelayanan kawasan andalan serta pusat pelayanan perkotaan.

“Raperda RTRW Kota Palangka Raya juga diharap mampu mendukung kebijakan dari kegiatan pembangunan 20 tahun kedepan, baik dari segi infrastruktur jalan semuanya harus terkoneksi keseluruh wilayah,” beber Fairid.

Agustina Nurul Hidayah dari tim ahli penyusunan raperda RTRW untuk Kota Palangka Raya menjelaskan, dalam penyusunannya RTRWK Palangka Raya termasuk juga penyusunan RTRWK daerah lain di Indonesia adalah mengacu PP Nomor 1 Tahun 2018.

Karenanya secara tujuan kebijakan, strategi, rencana, penetapan, arahan pemanfaatan, dan ketentuan pengendalian tata ruang sudah diatur dalam peraturan tersebut “Ya, Kota Palangka Raya sedang menuju itu semua,” terangnya. 

Adapun konsultasi publik yang diprakarsai Bappeda Kota Palangka Raya itu turut dihadiri  jajaran OPD lingkup Pemko Palangka Raya, asisten dan stap ahli Setda Kota Palangka Raya, tim ahli penyusun RTRWK untuk Kota Palangka Raya, para camat dan sejumlah anggota DPRD Kota Palangka Raya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *