2019 Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya ditahun 2019 ini kembali menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal tersebut disampaikan Kepala Disdik  Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan, Selasa (29/1/20) di Palangka Raya.

Kata Sahdin,  penerapan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru tidak lain sebagai upaya untuk melakukan pemerataan  pendidikan.

“Ditahun lalu sistem zonasi ini sudah diterapkan, dan kini  pada tahun 2019 kembali lagi kita terapkan hal serupa agar lebih ada pemerataan pendidikan,” ujarnya.

Dilanjutkan Sahdin, sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tentunya akan memberi warna terhadap kualitas pendidikan di seluruh sekolah yang ada. 

Bagusnya lagi, dengan adanya sistem zonasi ini paling tidak akan ada pemerataan dalam hal distribusi jumlah siswa, dan tak kalah penting akan terlihat pula sekolah-sekolah di pinggiran tidak akan berkekurangan peserta didik.
Bahkan melalui sistem zonasi ini dapat merubah image yang namanya sekolah favorit atau bukan favorit. 

“Jadi, semua sekolah itu sama dan seiring itu kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di kota ini,”ucapnya,.

Pada masa PPDB nantinya imbuh Sahdin, maka pihaknya tidak akan lagi mencantumkan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat PPDB, mengingat jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI dan SMP/MTS adalah wajib belajar (wajar) sembilan tahun yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakannya.

“Tidak ada lagi ada anak tak sekolah karena alasan orangtuanya tak punya biaya. Semuanya punya kesempatan yang sama,yakni agar anak didik bisa mengecap pendidikan di sekolah,” demikian Sahdin. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *