PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RPJPD PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2025-2045

Kegiatan dihadiri oleh 14 kabupaten/kota Sekalimantan Tengah dari tanggal 22-24 November 2023 di Aula Kantor Bappedalitbang Propinsi Kalimantan Tengah.

           Adapun pembahasan Rancangan Awal RPJPD Propinsi Kalimantan Tengah mengangkat 2 tema bahasan yaitu tema Sosial Budaya dan Pemerintahan dan  tema Infrastruktur dan Kewilayahan. Dalam kesempatan tersebut Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah diberikan kesempatan dan waktu untuk menyampaikan isu yang ada didaerah masing-masing terkait 2 tema tersebut untuk dijadikan bahan dalam sinkronisasi Rancangan Awal RPJPD Propinsi dan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Kota Se-Kalimantan Tengah.

            Diharapkan dengan adanya pertemuan tersebut ada Sinkronisasi RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Propinsi dan juga RPJPD Propinsi dengan RPJP Nasional dengan melihat dari isu strategis dari kabupaten/kota Se-Kalimantan Tengah.

EVALUASI PENANGGULANGAN AIDS-TUBERKULOSIS-MALARIA (ATM) PROPINSI KALIMANTAN TENGAH

Dalam upaya pemberantasan AIDS–Tuberkulosis–Malaria (ATM), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan pertemuan Evaluasi Penanggulangan    ATM Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis, 23 November 2023. Evaluasi Kegiatan ATM  bertujuan untuk mengevaluasi Program dan Kegiatan yang ada tahun 2023 terkait penanganan terhadap ATM di Propinsi Kalimantan Tengah.

           Dalam kesempatan tersebut Kabupaten Kapuas telah memenuhi semua data yang dibutuhkan terkait evaluasi penanganan ATM sedangkan untuk Kabupaten Kota lainnya masih akan memenuhi data yang dibutuhkan paling lambat tanggal 28 November 2023.

           Kegiatan Evaluasi dilakukan oleh Program Coordinator Asosiasi Dinas Kesehatan (PC ADINKES) Kalimantan Tengah Sofia Wirda dan Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Dr. dr. Suyuti Syamsul, MPPM dalam sambutannya mengatakan bahwa program pencegahan dan pengendalian ATM di Indonesia telah mendapatkan dukungan dunia internasional terutama terkait pendanaan. Akan tetapi suatu saat diharapkan agar Indonesia secara mandiri dapat memperkuat perencanaan dan pengganggaran baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota) sehingga mampu memenuhi komitmen global Indonesia eliminasi ATM tahun 2030. Namun ternyata masih dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan dimana program ATM ini masih jauh dari target, tuberkulosis angka capaiannya masih sangat rendah, begitu juga HIV-AIDS dan malaria di Kalimantan Tengah.

           Beberapa dasar hukum yang mendukung pelaksanaan ATM adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Evaluasi Pembangunan Daerah  RPJMD, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-5889 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023. ”Dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupa Surat Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bupati/Wali Kota, Nomor 773/Dinkes/V/2023 perihal Penggunaan Dana APBD kabupaten/kota dalam mendukung penguatan perencanaan pencegahan ATM di daerah,”   

            Terkait dengan pelaksanaan  kegiatan ATM yang  dibahas adalah evaluasi dari 3 kabupaten kota (Sampit,Kapuas dan Kota Palangka Raya), utk kota Palangka Raya  ada 3 pekerjaan rumah dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) Wilayah Kalimantan Tengah  yaitu  terkait 1. Objek pelaporan dana CSR yg mendukung ATM, 2. Objek pelaporan  Terkait Ranwal Renja 2024 utk kegiatan yg mendukung ATM, dan 3.objek pelaporan terkait dana desa dan kelurahan yg mendukung ATM.

EVALUASI PENANGGULANGAN AIDS-TUBERKULOSIS-MALARIA (ATM) PROPINSI KALIMANTAN TENGAH

Dalam upaya pemberantasan AIDS–Tuberkulosis–Malaria (ATM), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan pertemuan Evaluasi Penanggulangan    ATM Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis, 23 November 2023. Evaluasi Kegiatan ATM  bertujuan untuk mengevaluasi Program dan Kegiatan yang ada tahun 2023 terkait penanganan terhadap ATM di Propinsi Kalimantan Tengah.

           Dalam kesempatan tersebut Kabupaten Kapuas telah memenuhi semua data yang dibutuhkan terkait evaluasi penanganan ATM sedangkan untuk Kabupaten Kota lainnya masih akan memenuhi data yang dibutuhkan paling lambat tanggal 28 November 2023.

           Kegiatan Evaluasi dilakukan oleh Program Coordinator Asosiasi Dinas Kesehatan (PC ADINKES) Kalimantan Tengah Sofia Wirda dan Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Dr. dr. Suyuti Syamsul, MPPM dalam sambutannya mengatakan bahwa program pencegahan dan pengendalian ATM di Indonesia telah mendapatkan dukungan dunia internasional terutama terkait pendanaan. Akan tetapi suatu saat diharapkan agar Indonesia secara mandiri dapat memperkuat perencanaan dan pengganggaran baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota) sehingga mampu memenuhi komitmen global Indonesia eliminasi ATM tahun 2030. Namun ternyata masih dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan dimana program ATM ini masih jauh dari target, tuberkulosis angka capaiannya masih sangat rendah, begitu juga HIV-AIDS dan malaria di Kalimantan Tengah.

           Beberapa dasar hukum yang mendukung pelaksanaan ATM adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Evaluasi Pembangunan Daerah  RPJMD, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-5889 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023. ”Dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupa Surat Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bupati/Wali Kota, Nomor 773/Dinkes/V/2023 perihal Penggunaan Dana APBD kabupaten/kota dalam mendukung penguatan perencanaan pencegahan ATM di daerah,”   

            Terkait dengan pelaksanaan  kegiatan ATM yang  dibahas adalah evaluasi dari 3 kabupaten kota (Sampit,Kapuas dan Kota Palangka Raya), utk kota Palangka Raya  ada 3 pekerjaan rumah dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) Wilayah Kalimantan Tengah  yaitu  terkait 1. Objek pelaporan dana CSR yg mendukung ATM, 2. Objek pelaporan  Terkait Ranwal Renja 2024 utk kegiatan yg mendukung ATM, dan 3.objek pelaporan terkait dana desa dan kelurahan yg mendukung ATM.

EVALUASI IMPLEMENTASI PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM (PPKE) TAHUN 2023 PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA

Apakah kemiskinan Ekstrem ? Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu. Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan (BPS,2021). Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021). 

Data P3KE yang berhak diusulkan menjadi calon penerima STB melalui Pemerintah Dareah ke Kementerian Kominfo:

  • Rumah Tangga Miskin
  • Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran melalui TV teresterial
  • Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV Digital
  • Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
  • Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB

Sumber : Radiogram Kemendagri No : 973/3406/SJ Tgl 15 Juni 2022

           Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dimana dalam aturan tersebut mengamantkan agar daerah pada tahun 2024 dapat menghapuskan kemiskinan ekstrem didaerah masing-masing secara berkesinambungan dari pusat sampai ke daerah. Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; 2) peningkatan pendapatan masyarakat; dan 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

           Melihat hal tersebut diatas maka Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah dan Badan Perencana Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kota Palangka Raya melakukan monitoring dan evaluasi data berupa pengecekan data ke lapangan Pengecekan ke lapangan dilakukan pada hari Rabu, 29 November 2023 ke Kecamatan Sabangau dengan salah satu lokus di Kelurahan Kameloh Baru dengan 27 data penerima P3KE   sesuai Surat  Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/426/2023 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kota Palangka Raya Tahun 2023.

EVALUASI IMPLEMENTASI PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM (PPKE) TAHUN 2023 PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA

Apakah kemiskinan Ekstrem ? Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu. Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan (BPS,2021). Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021). 

Data P3KE yang berhak diusulkan menjadi calon penerima STB melalui Pemerintah Dareah ke Kementerian Kominfo:

  • Rumah Tangga Miskin
  • Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran melalui TV teresterial
  • Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV Digital
  • Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
  • Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB

Sumber : Radiogram Kemendagri No : 973/3406/SJ Tgl 15 Juni 2022

           Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dimana dalam aturan tersebut mengamantkan agar daerah pada tahun 2024 dapat menghapuskan kemiskinan ekstrem didaerah masing-masing secara berkesinambungan dari pusat sampai ke daerah. Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; 2) peningkatan pendapatan masyarakat; dan 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

           Melihat hal tersebut diatas maka Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah dan Badan Perencana Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kota Palangka Raya melakukan monitoring dan evaluasi data berupa pengecekan data ke lapangan Pengecekan ke lapangan dilakukan pada hari Rabu, 29 November 2023 ke Kecamatan Sabangau dengan salah satu lokus di Kelurahan Kameloh Baru dengan 27 data penerima P3KE   sesuai Surat  Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/426/2023 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kota Palangka Raya Tahun 2023.

PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA MEWUJUDKAN KABUPATEN/KOTA SEHAT (KKS) DAN PERCEPATAN OPEN DEFECATION FREE (ODF) PROPINSI KALIMANTAN TENGAH

Kegiatan dihadiri oleh 14 kabupaten/kota Sekalimantan Tengah dan Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan hari Kamis, 9 November 2023 di Aula Bappedalitbang Propinsi Kalimantan Tengah oleh Kepala Perangkat Daerah terkait dalam 9 tatanan Kabupaten Kota Sehat terkait upaya mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat dan Percepatan ODF se- Kalimantan Tengah bisa diwujudkan Tahun 2024.

           Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, akan dilakukan verifikasi tingkat nasional terhadap kabupaten/kota yang diusulkan oleh provinsi untuk mengikuti verifikasi penghargaan Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2023.

           Berdasarkan data RPJMN indikator kesehatan lingkungan tahun 2020-2024 bahwa persentase desa/kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) mengalami peningkatan sejak tahun 2021 s/d 2023 sebesar 20 persen. Untuk progress akses sanitasi dasar peningkatan tidak begitu terlihat, bahkan terkesan tidak ada pergerakan karena angka di tahun 2022 dan 2023 masih tetap sama yaitu 74.02.

           Sedangkan persentase desa yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di triwulan I tahun ini ada enam kabupaten yang mencapai 100 persen beserta jumlah desa yang melaksanakan STBM yaitu: Murung Raya (124 desa), Gunung Mas (127 Desa), Barito Timur (103 Desa), Kotawaringin Barat (94 Desa) dan Barito Selatan (88 dari 93 desa), sedangkan yang mencapai 90 persen ada tiga kabupaten yaitu Katingan (150 dari 161 desa), Barito Utara (96 dari 103 desa) dan Kapuas (212 dari 233 desa).

           Di kesempatan yang sama disampaikan   Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan kabupaten yang proporsi capaian Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan-nya paling tinggi yakni mencapai 86,170% persen

           Dari 14 daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng),  Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi satu-satunya kabupaten yang ikut penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat 2023 untuk mencapai tingkat Swasti saba Wiwerda.

Besar harapan Tim Pembina Program KKS Prov. Kalteng bahwa semua kabupaten/kota akan melaksanakan/menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat dan mengikuti penghargaan Swasti Saba di tahun 2024.

Di mana prasyarat kabupaten/kota minimal sudah terbebas dari Buang Air Besar Sembarangan (SBS) minimal sebesar 90 persen, dan nilai semua atatanan harus mencapai minimal 81 persen hingga 90 persen.

PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA MEWUJUDKAN KABUPATEN/KOTA SEHAT (KKS) DAN PERCEPATAN OPEN DEFECATION FREE (ODF) PROPINSI KALIMANTAN TENGAH

Kegiatan dihadiri oleh 14 kabupaten/kota Sekalimantan Tengah dan Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan hari Kamis, 9 November 2023 di Aula Bappedalitbang Propinsi Kalimantan Tengah oleh Kepala Perangkat Daerah terkait dalam 9 tatanan Kabupaten Kota Sehat terkait upaya mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat dan Percepatan ODF se- Kalimantan Tengah bisa diwujudkan Tahun 2024.

           Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, akan dilakukan verifikasi tingkat nasional terhadap kabupaten/kota yang diusulkan oleh provinsi untuk mengikuti verifikasi penghargaan Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2023.

           Berdasarkan data RPJMN indikator kesehatan lingkungan tahun 2020-2024 bahwa persentase desa/kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) mengalami peningkatan sejak tahun 2021 s/d 2023 sebesar 20 persen. Untuk progress akses sanitasi dasar peningkatan tidak begitu terlihat, bahkan terkesan tidak ada pergerakan karena angka di tahun 2022 dan 2023 masih tetap sama yaitu 74.02.

           Sedangkan persentase desa yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di triwulan I tahun ini ada enam kabupaten yang mencapai 100 persen beserta jumlah desa yang melaksanakan STBM yaitu: Murung Raya (124 desa), Gunung Mas (127 Desa), Barito Timur (103 Desa), Kotawaringin Barat (94 Desa) dan Barito Selatan (88 dari 93 desa), sedangkan yang mencapai 90 persen ada tiga kabupaten yaitu Katingan (150 dari 161 desa), Barito Utara (96 dari 103 desa) dan Kapuas (212 dari 233 desa).

           Di kesempatan yang sama disampaikan   Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan kabupaten yang proporsi capaian Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan-nya paling tinggi yakni mencapai 86,170% persen

           Dari 14 daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng),  Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi satu-satunya kabupaten yang ikut penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat 2023 untuk mencapai tingkat Swasti saba Wiwerda.

Besar harapan Tim Pembina Program KKS Prov. Kalteng bahwa semua kabupaten/kota akan melaksanakan/menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat dan mengikuti penghargaan Swasti Saba di tahun 2024.

Di mana prasyarat kabupaten/kota minimal sudah terbebas dari Buang Air Besar Sembarangan (SBS) minimal sebesar 90 persen, dan nilai semua atatanan harus mencapai minimal 81 persen hingga 90 persen.

Pj Wali Kota Launching Klinik Inovasi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu melaunching klinik inovasi di ruang Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (11/12/2023) siang.

Launching ini dilakukan seusai Pj Wali Kota menyerahkan piagam dan hadiah kepada lima ASN Pemko pemenang lomba inovasi antar perangkat daerah.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri kepala Perangkat Daerah (PD) dan camat. Dipilih sebagai leading sektor klinik inovasi adalah Bappedalitbang Kota Palangka Raya.

Hera mengharapkan dengan adanya klinik inovasi ini ke depannya banyak karya-karya inovatif dari para ASN Pemko Palangka Raya yang bisa difasilitasi oleh Bappedalitbang.

“Jangan bosan untuk berkreasi dalam bentuk apapun inovasi untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan. Kita harus banyak yang dilakukan untuk mendorong informasi untuk mempermudah pekerjaan kita,” pesannya.

Hera juga berharap ke depannya program inovasi perlu diperluas lagi. Bappedalitbang harus sering-sering membuat sayembara inovasi dan pesertanya tidak hanya ASN lingkup PD saja, tapi juga untuk masyarakat luas. (MC Kota Palangka Raya.2/ndk)

5 ASN Pemko Dapat Hadiah Lomba Inovasi Antar Perangkat Daerah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menyerahkan piagam penganugerahan dan hadiah bagi pemenang lomba inovasi antar perangkat daerah, Senin (11/12/2023).

Acara penyerahan dilakukan di Ruang Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah (PD) dan peserta lomba yang masuk nominasi lomba. Totalnya ada 34 inovasi yang diajukan oleh ASN dari beberapa PD.

Dari 34 nominasi pendaftar ini hanya dicari tiga pemenang dan ditambah dua juara harapan. Adapun juara I dengan skor 403,65 atas nama Teguh Jaya Permana dengan inovasi informasi layanan bank sampah dan jasa operator pengumpul (Info Bang Ipul).

Lalu juara II dengan skor 397,25 atas nama Andrew Vincent Pasaribu dengan inovasi elektronifikasi Online Pajak Daerah dan juara III dengan skor 397 atas nama Muhammad Saiful Mujab dengan inovasi Aplikasi Kegiatan Rapat Berbasis E-Nutula (Si Keren).

Kemudian juara harapan I dengan skor 394,55 atas nama Rendy Rahmatullah Birowo dengan inovasi Sistem Pengusulan Perlengkapan Jalan Kota Palangka Raya (Si Super Jalan) dan juara harapan II dengan skor 385,45 atas nama Ahmad Riadi dengan inovasi Laboratorium Melayani (Meningkatkan pelayanan dan terakreditasi).

Selain piagam penghargaan untuk juara I dapat hadiah uang Rp4.750.000, juara II dapat uang Rp4 juta, juara III dapat uang Rp3,5 juta, juara harapan I dapat Rp3,250.000 dan juara harapan II Rp3 juta.

Ketua Tim Seleksi, Stepanus mengatakan para peserta lomba adalah alumni pelatihan pembinaan pembinaan pengawas dan pelatihan pengawas administrator pada 2022 dan 2023.

Dia menyebut bagi daerah yang inovatif nantinya akan mendapatkan insentifnya. “Tapi pada hakekatnya yang kita cari insentifnya, tapi bagaimana kita memberikan pelayanan yang makin baik kepada masyarakat,” pesan Stepanus. (MC Kota Palangka Raya.2/ndk)

#sobatkominfo Hati-hati Dalam Memindai Kode QR Waspada Kejahatan Digital Yang Memanfaatkan Kode QR Yuk Simak Infograf…

#sobatkominfo hati-hati dalam memindai Kode QR. Waspada kejahatan Digital yang memanfaatkan Kode QR.

Yuk simak infografis tips aman scan Kode QR di atas!!