EVALUASI IMPLEMENTASI PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM (PPKE) TAHUN 2023 PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA

Apakah kemiskinan Ekstrem ? Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu. Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan (BPS,2021). Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021). 

Data P3KE yang berhak diusulkan menjadi calon penerima STB melalui Pemerintah Dareah ke Kementerian Kominfo:

  • Rumah Tangga Miskin
  • Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran melalui TV teresterial
  • Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV Digital
  • Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
  • Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB

Sumber : Radiogram Kemendagri No : 973/3406/SJ Tgl 15 Juni 2022

           Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dimana dalam aturan tersebut mengamantkan agar daerah pada tahun 2024 dapat menghapuskan kemiskinan ekstrem didaerah masing-masing secara berkesinambungan dari pusat sampai ke daerah. Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; 2) peningkatan pendapatan masyarakat; dan 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

           Melihat hal tersebut diatas maka Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah dan Badan Perencana Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kota Palangka Raya melakukan monitoring dan evaluasi data berupa pengecekan data ke lapangan Pengecekan ke lapangan dilakukan pada hari Rabu, 29 November 2023 ke Kecamatan Sabangau dengan salah satu lokus di Kelurahan Kameloh Baru dengan 27 data penerima P3KE   sesuai Surat  Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/426/2023 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kota Palangka Raya Tahun 2023.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *