Rapat Koordinasi Terkait Permohonan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan



Palangka Raya – Suasana rapat koordinasi penuh semangat menghiasi hari ini, Selasa, 5 Maret 2024, di mana DPMPTSP Kota Palangka Raya Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Informasi dan Inovasi Pelayanan, Frengki Setya Praja S.H., M.H. beserta jajaran dan Kepala Bidang Perizinan Terpadu Satu Pintu II, Rossalinda Rahmanasari S.STP., M.A.P. beserta jajaran, Perwakilan dari PT. Palmindo, dan Perwakilan dari Dinas Pertanian Kota Palangka Raya berkumpul untuk membahas terkait permohonan pencabutan Izin Usaha Perkebunan di Ruang Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya.

Dalam pertemuan yang digelar dengan transparansi dan ketegasan, pihak terkait mengulas langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan proses pencabutan Izin Usaha Perkebunan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan serta pembaharuan/mengupgrade perizinan usaha perkebunan melalui OSS.⁣

Diskusi pun terfokus pada upaya-upaya konkret yang perlu dilakukan guna meminimalkan dampak sosial dan ekonomi dari keputusan ini, sambil tetap mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi semua pihak terkait.

Komitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara kooperatif dan bermartabat menjadi pijakan utama dalam setiap langkah yang diambil. Semua pihak sepakat untuk menjaga komunikasi terbuka dan transparan dalam menghadapi tantangan ini.

Bersama, kita mampu menghadapi tantangan dengan bijak dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar serta memberikan kemudahan investasi bagi pengusaha kecil, menengah dan industri pionir.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *