Pemerintah Kota Palangka Raya Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya Melaksanakan Pengawasan Dan Penindak…

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melaksanakan Pengawasan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 06 September 2022 s.d. Rabu, 07 September 2022
bertempat di Pembuangan Sampah Liar/ Ilegal Jalan RTA Milono Km.3,5 (Depan SDN 6 Langkai) , Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Yogyakarta, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Katingan Kota Palangka Raya, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Kahayan, dan Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Badak Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut Petugas melakukan sosialisasi secara humanis kepada masyarakat sekitar dan pelaku pelanggaran terkait ketentuan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan beserta sanksi pelanggarannya.
Petugas menyampaikan larangan membuang sampah pada sembarangan tempat yang bukan merupakan TPS dan meminta masyarakat memperhatikan jam pembuangan sampah sesuai ketentuan yang berlaku. (Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan jam pembuangan sampah adalah sebagai berikut :

1) Jam pembuangan sampah di TPS dimulai pukul 16.00 WIB s.d. pukul
07.00 WIB.
2) Jam pembuangan sampah ke Transfer Depo :
• Pagi hari mulai pukul 04.00 WIB s.d. 11.00 WIB
• Sore hari mulai pukul 15.00 WIB s.d. 22.00 WIB).

Selain penindakan terhadap pelanggar pada setiap TPS, anggota Satuan Polisi Pamong Praja juga melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat yang bertempat tinggal dan/atau bekerja di area TPA Bukit Tunggal Km.14 untuk dapat melakukan pengelolaan sampah dan kebersihan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku serta bersamasama menjaga Sarana Prasarana Kebersihan milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang ada disekitar TPA.

@fairidnaparin

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *