Update Covid-19

Selamat Siang Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …

Selamat Siang Pimpinan, Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
➙ Kamis, 24 Februari 2022
➙ Pukul : 09.00 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin Oleh Ipda Omar Rustafa – Pama Bagian SDM Polresta Palangka Raya

2.) Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A. Kegiatan Sosialisasi, Edukasi dan Himbauan Tentang Penerapan disiplin Prokes di FISIP UPR Jl. Bukit Keminting Palangka Raya.

B. Kegiatan Tenis Bersama (Fun Game) di Komplek DPRD Jl. G.Obos Palangka Raya.

C. Kegiatan Bride Market di Hotel Luwansa Jl. G.Obos No.102 Palangka Raya.

D. Kegiatan Rapat Evaluasi Ujian Sekolah (US) PAI Menengah Tahun 2022 di Royal Global Hotel Jl. Tjilik Riwut Km.2,5 Palangka Raya.

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

Salam Sehat Giat Vaksinasai C19 Di BLUD UPT Puskesmas Pahandut Terjadwal Setiap Hari Senin S/d Kamis Pada Jam Kerja Mul…

Salam Sehat

Giat Vaksinasai C19 di BLUD UPT Puskesmas Pahandut terjadwal setiap hari Senin s/d Kamis pada jam kerja mulai pukul 08.00-11.00Wib.

BLUD UPT Puskesmas Pahandut membuka layanan Vaksinasi C19 untuk Anak Mulai Usia 6-11 tahun Vaksin Sinovac dosis 1 dan 2,
Vaksinasi C19 Untuk usia mulai 12 s/ Lansia Dosis 1,2 dan 3 ( Booster ).

Ayoo Segera Vaksinasi
Dan Lengkapi Dosis Vaksin anda
Dan Ingat selalu Protokol Kesehatan !

Demikian giat kami
SALAM SEHAT SALAM BAHALAP

Kegiatan Bidang Komunikasi Publik Edukasi Informasi Dan Asistensi Kegiatan Masyarakat Satgas Penanganan COVID-19 Kota …

kegiatan Bidang Komunikasi Publik, Edukasi, Informasi dan Asistensi Kegiatan Masyarakat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal :Rabu 23 Feb 2022
Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya

Melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan Komunikasi Publik Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19;
2. Memberikan Edukasi dan Menginformasikan kepada masyarakat tentang aturan dan himbauan melaksanakan protokol Kesehatan; dan
3. Melakukan asistensi kegiatan masyarakat dan instansi, baik swasta maupun pemerintah.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai berikut :

1. Sosialisasi Peraturan-peraturan : (1) Peraturan daerah kota Palangka Raya No. 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi.(2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.
2. Melaksanakan asistensi kegiatan masyarakat.

berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama :
1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara.
3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu.
4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya.
5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan.
6. Seluruh undangan dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun.
7. Seluruh undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker.
8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan.
9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan.
10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan.
11. Penyajian makanan dengan cara kotakan.
12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan.
13. Jumlah Perserta 300 Orang atau 25% (dua Puluh lima persen) dari kapasitas lapangan 300 orang (sesuai dengan zonasi) .di bagi 12 sesi persesi 50 org.
14. Memastikan peserta yang dari luar Kota Palangka Raya negativ

Pastikan Berjalan Lancar Personel Polsek Sebangau Pantau Kegiatan Vaksinasi

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Polsek Jajaran Polresta, Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19 salah satunya dengan memastikan kelancaran vaksinasi.

Sebagaimana yang dilakukan oleh personel Polsek Sabangau Aiptu Irwan Darmawan saat memantau dan mendampingi kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang berlangsung di UPT Puskesmas Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km.18, Kecamatan Sebangau, Rabu (23/2/2022) pagi.

Irwan mengatakan pengawasan yang dilakukan tersebut guna memastikan kegiatan vaksinasi yang berlangsung tersebut berjalan aman dan lancar.

Selain itu, dirinya menyebutkan bahwa kehadirannya dilokasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memastikan seluruh proses kegiatan dan peserta vaksinasi tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Saya mengimbau seluruh warga agar dapat mengikuti kegiatan ini, karena vaksinasi merupakan upaya meningkatkan kekebalan tubuh serta mencegah efek berat yang diakibatkan oleh infeksi virus,” tandasnya. MC. Isen Mulang/HumasPolres/Nitra/wspd

Vaksin Covid-19 Untuk Lansia

Salam sehat 🙏. Info Vaksin Covid-19 untuk Lansia UPT Puskesmas Kayon

Salam Tangguh Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kese…

Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi
➙ Rabu, 23 Februari 2022
➙ Pukul : 08.00 WIB s.d Selesai

➙ Turut hadir dalam kegiatan Yth. :
* Ibu Emi Abriyani – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya
* Kepala Bidang Kedaruratan & Logistik BPBD Kota Palangka Raya Pak Rodius
* Kepala Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi BPBD Kota Palangka Raya – Ibu Ivoni

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :

• BPBD Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Pak Rodius Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Palangka Raya

2). Patroli, asistensi, edukasi dan sosialisasi mobile ke sekolah dan pemukiman:

a.) Sosialisasi Mobile Kelurahan Pahandut Seberang

b.) Sosialisasi Mobile Kelurahan Tumbang Rungan

c.) Sosialisasi Mobile Jalan Anoi

d.) Sosialisasi Mobile Jalan S. Parman

e.) Sosialisasi Mobile Jalan Mendawai I

f.) Sosialisasi Mobile Jalan Pier Tandean

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

4.) Tim Kembali Standby di Posko Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya(Kantor BPBD Kota Palangka Raya)

*Keterangan* :
Selama pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan edukasi tim mengunakan Mobile.

Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).

Salam Tangguh Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kese…

Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Sore Hari Ini :
➙ Rabu, 23 Februari 2022
➙ Pukul : 15.00 WIB s.d Selesai
➙ Agenda : Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Penerapan Disiplin Prokes Untuk Perorangan/Razia Masker.

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 Plk Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya/Polsek Pahandut
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Kominfo Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• Satgas PPKM Covid-19 Kelurahan/Kecamatan Pahandut

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kota Palangka Raya yang di Halaman Mini Soccer Rajawali Sakti Jl.Adonis Samad di Pimpin Oleh Camat Kecamatan Pahandut – Bapak Berlianto

2.) Pelaksanaan operasi yustisi penindakan pelanggaran/Razia masker yaitu di Jl.Adonis Samad depan Jl.Kecipir

➙ *31 orang pelanggar* yang tidak mengenakan masker saat melintas, dengan rincian :
◉ Denda Administratif Bayar Ditempat sebesar @Rp.50.000,- (Kasda Pemko) : *Sebanyak 11 Orang*
◉ Denda Administratif Bayar/Transfer Bank sebesar @Rp.50.000,- (Kasda Pemko) : *NIHIL*
◉ Sanksi Sosial Berupa Menyanyikan Lagu-lagu Kebangsaan Indonesia dan Menghapalkan Pancasila : *Sebanyak 20 orang*
◉ Teguran Tertulis : *NIHIL*
◉ Teguran Lisan : *NIHIL*

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disipli

*Sub Gugus Tugas Covid-19 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Kota Palangka Raya* Hari / Tanggal : Rabu 23 Februari 2…

*Sub Gugus Tugas Covid-19 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Kota Palangka Raya*

Hari / Tanggal :
Rabu, 23 Februari 2022

Waktu : Pukul 07.00 – Selesai
Lokasi : Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya
Perihal : Pengetatan Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang di Bandara Tjilik Riwut kota Palangka Raya

Personil :
– BPBD Kota Palangka Raya
– POLDA
– TNI
– DISHUB
– DINKES
– BPBPK
– SATPOL PP
– KKP
– PGI
– PWNU

Uraian Kegiatan :
1. Melakukan Pemeriksaan dokumen berupa hasil Rapid Antigen, RT-PCR, dan Vaksinasi I,II
2. Melakukan pemantauan cek barcode e-hac peduli lindungi yang dilakukan oleh pihak KKP dan Dinkes
3. Melakukan koordinasi dengan pihak bandara mengenai jumlah penumpang yang masuk atau datang melalui Bandara Tjilik Riwut dengan standart ketentuan, sesuai SE Gubernur Kalimantan Tengah No. 443. 1/07/Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kedatangan :
1. JT.678 CGK – PKY
2. QG.452 CGK – PKY
3. JT. 866 CGK – PKY
4. JT.682 SUB – PKY
5. ID6200 CGK – PKY

Hasil Pemantauan :

1. Lion Air JT. 678
Penumpang : 52
Dewasa : 49
Anak-anak : 1
Bayi : 2
Antigen : 6
Dengan hasil 2 orang Positif.
1 Warga asal Kota Palangka Raya (Kel. Langkai)
1 Warga asal Kab. Kotim

2. Citilink QG.452
Penumpang : 116
Dewasa : 109
Anak-anak : 6
Bayi : 1
Antigen : 13
Dengan hasil 1 Positif Warga asal kota Palangka Raya.

3. Lion Air JT. 866
Penumpang : 164
Dewasa : 157
Anak-anak : 3
Bayi : 4
Antigen : 10
Dengan hasil 1 Positif Warga asal Kota Palangka Raya.

4. Lion Air JT. 682
Penumpang : 142
Dewasa : 141
Anak-anak : –
Bayi : 1
Antigen : 10
Dengan hasil Negatif/NIHIL.

5. Batik Air ID6200
Penumpang : 115
Dewasa : 114
Anak-anak : –
Bayi : 1
Antigen : 4
Dengan hasil Negatif/NIHIL.

Dokumentasi
Terlampir

Demikian laporan dilapangan. 🙏🏻🙏🏻terimakasih.

Selamat Malam Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …

Selamat Malam Pimpinan, Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Sore Hari Ini :
➙ Rabu, 23 Februari 2022
➙ Pukul : 15.00 WIB s.d Selesai
➙ Agenda : Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Penerapan Disiplin Prokes Untuk Perorangan/Razia Masker.

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 Plk Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya/Polsek Pahandut
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Kominfo Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• Satgas PPKM Covid-19 Kelurahan/Kecamatan Pahandut

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kota Palangka Raya yang di Halaman Mini Soccer Rajawali Sakti Jl.Adonis Samad di Pimpin Oleh Camat Kecamatan Pahandut – Bapak Berlianto

2.) Pelaksanaan operasi yustisi penindakan pelanggaran/Razia masker yaitu di Jl.Adonis Samad depan Jl.Kecipir

➙ *31 orang pelanggar* yang tidak mengenakan masker saat melintas, dengan rincian :
◉ Denda Administratif Bayar Ditempat sebesar @Rp.100.000,- (Kasda Pemko) : *Sebanyak 11 Orang*
◉ Denda Administratif Bayar/Transfer Bank sebesar @Rp.100.000,- (Kasda Pemko) : *NIHIL*
◉ Sanksi Sosial Berupa Menyanyikan Lagu-lagu Kebangsaan Indonesia dan Menghapalkan Pancasila : *Sebanyak 20 orang*
◉ Teguran Tertulis : *NIHIL*
◉ Teguran Lisan : *NIHIL*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya*

– *Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 360/01/Satgas Covid-19/BPBD/II/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kelurahan di Wilayah Kota Palangka Raya*

➙ Rabu 23 Februari 2022 ➙ Pukul : 0900 WIB Sd Selesai ➙ Personil Yang Hadir Dalam Kegiatan : • TNI/Kodim 1016 – Plk/…

➙ Rabu, 23 Februari 2022
➙ Pukul : 09.00 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Kominfo Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin Oleh Bapak Ipda Omar Rustafa – Pama Bagian SDM Polresta Palangka Raya

2.) Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A). PAN Kota Palangka Raya Kegiatan Pelatihan Kader Amanat Dasar (LKAD) dan Pelatihan Saksi Pemilu di Sekretariat Rumah PAN,Jl.Karet No.23 Palangka Raya

B). BPS Pulang Pisau Kegiatan Pelatihan Survei Sosial Ekonomi Nasional di Fovere Hotel,Jl.G.Obos

C). LBH Palangka Raya Kegiatan Meeting di di Fovere Hotel,Jl.G.Obos

D). Kegiatan Resepsi Pernikahan Jl.G.Obos 5.5 Komp.Bhayangkara II,Palangka Raya

E). Kegiatan Resepsi Pernikahan Jl.G.Obos XXV Gg.Abimanyu No.11 B

F).lanjutan Kegiatan Workshop ‘”Tentang Kita” bagi pengelola PIK remaja tingkat provinsi kalimantan tengah tahun 2022
Tempat : aula meeting hotel NEO lt. 1
Jalan Tjilik Riwut Km. 1 no. 1, Palangka Raya

G).lanjutan Kegiatan meeting WWF
Tempat : aula meeting hotel NEO lt. 2
Jalan Tjilik Riwut Km. 1 no. 1, Palangka Raya

H).Kegiatan Resepsi pernikahan
Tempat : Jalan Petuk Katimpun RT.02/ RW. 01, Palangka Raya

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan C