Salam Tangguh Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kese…

Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Sore Hari Ini :
➙ Rabu, 23 Februari 2022
➙ Pukul : 15.00 WIB s.d Selesai
➙ Agenda : Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Penerapan Disiplin Prokes Untuk Perorangan/Razia Masker.

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 Plk Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya/Polsek Pahandut
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Kominfo Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• Satgas PPKM Covid-19 Kelurahan/Kecamatan Pahandut

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kota Palangka Raya yang di Halaman Mini Soccer Rajawali Sakti Jl.Adonis Samad di Pimpin Oleh Camat Kecamatan Pahandut – Bapak Berlianto

2.) Pelaksanaan operasi yustisi penindakan pelanggaran/Razia masker yaitu di Jl.Adonis Samad depan Jl.Kecipir

➙ *31 orang pelanggar* yang tidak mengenakan masker saat melintas, dengan rincian :
◉ Denda Administratif Bayar Ditempat sebesar @Rp.50.000,- (Kasda Pemko) : *Sebanyak 11 Orang*
◉ Denda Administratif Bayar/Transfer Bank sebesar @Rp.50.000,- (Kasda Pemko) : *NIHIL*
◉ Sanksi Sosial Berupa Menyanyikan Lagu-lagu Kebangsaan Indonesia dan Menghapalkan Pancasila : *Sebanyak 20 orang*
◉ Teguran Tertulis : *NIHIL*
◉ Teguran Lisan : *NIHIL*

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disipli

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *