Selamat Malam Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …
➙ Rabu, 23 Februari 2022
➙ Pukul : 15.00 WIB s.d Selesai
➙ Agenda : Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Penerapan Disiplin Prokes Untuk Perorangan/Razia Masker.
➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 Plk Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya/Polsek Pahandut
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Kominfo Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• Satgas PPKM Covid-19 Kelurahan/Kecamatan Pahandut
➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :
1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kota Palangka Raya yang di Halaman Mini Soccer Rajawali Sakti Jl.Adonis Samad di Pimpin Oleh Camat Kecamatan Pahandut – Bapak Berlianto
2.) Pelaksanaan operasi yustisi penindakan pelanggaran/Razia masker yaitu di Jl.Adonis Samad depan Jl.Kecipir
➙ *31 orang pelanggar* yang tidak mengenakan masker saat melintas, dengan rincian :
◉ Denda Administratif Bayar Ditempat sebesar @Rp.100.000,- (Kasda Pemko) : *Sebanyak 11 Orang*
◉ Denda Administratif Bayar/Transfer Bank sebesar @Rp.100.000,- (Kasda Pemko) : *NIHIL*
◉ Sanksi Sosial Berupa Menyanyikan Lagu-lagu Kebangsaan Indonesia dan Menghapalkan Pancasila : *Sebanyak 20 orang*
◉ Teguran Tertulis : *NIHIL*
◉ Teguran Lisan : *NIHIL*
– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*
– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya*
– *Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 360/01/Satgas Covid-19/BPBD/II/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kelurahan di Wilayah Kota Palangka Raya*
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!