Selamat Siang Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …

Selamat Siang Pimpinan, Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
โž™ Kamis, 24 Februari 2022
โž™ Pukul : 09.00 WIB s.d Selesai

โž™ Personil yang hadir dalam kegiatan :
โ€ข TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
โ€ข POLRI/Polres Kota Palangka Raya
โ€ข Satpol PP Kota Palangka Raya
โ€ข DISHUB Kota Palangka Raya
โ€ข BPBD Kota Palangka Raya
โ€ข MDMC Kota Palangka Raya

โž™ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin Oleh Ipda Omar Rustafa – Pama Bagian SDM Polresta Palangka Raya

2.) Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A. Kegiatan Sosialisasi, Edukasi dan Himbauan Tentang Penerapan disiplin Prokes di FISIP UPR Jl. Bukit Keminting Palangka Raya.

B. Kegiatan Tenis Bersama (Fun Game) di Komplek DPRD Jl. G.Obos Palangka Raya.

C. Kegiatan Bride Market di Hotel Luwansa Jl. G.Obos No.102 Palangka Raya.

D. Kegiatan Rapat Evaluasi Ujian Sekolah (US) PAI Menengah Tahun 2022 di Royal Global Hotel Jl. Tjilik Riwut Km.2,5 Palangka Raya.

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *