Update Covid-19

Selamat Siang Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …

Selamat Siang Pimpinan, Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
➙ Rabu, 23 Februari 2022
➙ Pukul : 09.00 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Kominfo Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin Oleh Bapak Ipda Omar Rustafa – Pama Bagian SDM Polresta Palangka Raya

2.) Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A). PAN Kota Palangka Raya Kegiatan Pelatihan Kader Amanat Dasar (LKAD) dan Pelatihan Saksi Pemilu di Sekretariat Rumah PAN,Jl.Karet No.23 Palangka Raya

B). BPS Pulang Pisau Kegiatan Pelatihan Survei Sosial Ekonomi Nasional di Fovere Hotel,Jl.G.Obos

C). LBH Palangka Raya Kegiatan Meeting di di Fovere Hotel,Jl.G.Obos

D). Kegiatan Resepsi Pernikahan Jl.G.Obos 5.5 Komp.Bhayangkara II,Palangka Raya

E). Kegiatan Resepsi Pernikahan Jl.G.Obos XXV Gg.Abimanyu No.11 B

F).lanjutan Kegiatan Workshop ‘”Tentang Kita” bagi pengelola PIK remaja tingkat provinsi kalimantan tengah tahun 2022
Tempat : aula meeting hotel NEO lt. 1
Jalan Tjilik Riwut Km. 1 no. 1, Palangka Raya

G).lanjutan Kegiatan meeting WWF
Tempat : aula meeting hotel NEO lt. 2
Jalan Tjilik Riwut Km. 1 no. 1, Palangka Raya

H).Kegiatan Resepsi pernikahan
Tempat : Jalan Petuk Katimpun RT.02/ RW. 01, Palangka Raya

Bersambung 👇👇

Salam Sehat Jadwal Vaksiansi Di BLUD UPT Puskesmas Pahandut Kamis 14 Februari 2022 Vaksin Sinovac Dosis 1 Dan 2 Vaksin…

Salam Sehat

Jadwal Vaksiansi di BLUD UPT Puskesmas Pahandut
Kamis, 14 Februari 2022
Vaksin Sinovac Dosis 1 dan 2
Vaksin Pfizer Dosis 1, 2 dan 3 ( booster )

➡️ Sasaran Vaksiansi
📝Anak Usia 6-11th ( Vaksin Sinovac )
📝Usia 12 s/d Lansia, ibu hamil dan ibu menyusui ( Vaksin Pfizer )

➡️ Syarat
📝 Kartu Vaksin bagi yg melanjutkan Dosis 2
📝 Fc KTP, KIA atau KK
📝 Menunjukan e-tiket 3 dari aplikasi Peduli Lindungi. ( booster usia 18+ )
✍🏻Noted
E-Tiket 3 akan terbit apabila jarak vaksin dari Dosis 2 sudah 6 bulan.

➡️ Waktu
📝 Pukul 08.00 – 09.30 Wib Vaksin Sinovac Dosis. 1&2
📝 Pukul 09.30 – 11.00 Wib Vaksin Pfizer Dosis1, 2 dan 3 ( booster )

➡️ Pendaftaran
Datang langsung ke Puskesmas Pahandut.

Ayo Segera Vaksin
Ayo Pakai Masker
JANGAN KENDOR 5M

Demikian Informasi Kami,
SALAM SEHAT SALAM BAHALAP.

Jangan Langgar Aturan PPKM Level 3

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta para pelaku usaha, untuk tetap mentaati aturan yang ada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal tersebut diingatkan Sigit, mengingat banyaknya pelaku usaha, terutama tempat hiburan malam yang masih buka atau beroperasional hingga melewati pukul 24.00 WIB. Padahal batas jam operasional itu sudah diatur oleh pemerintah, dalam pelaksanaan PPKM level 3.

“Para pelaku usaha diharap bisa memahami aturan tetsebut. Ini demi kepentingan dan kebersamaan kita. Bukan untuk individu dan bukan untuk para pelaku usaha saja, melainkan untuk semua,”tukas Sigit, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut ia mengingatkan, agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama dengan baik
Terutama dalam mentaati aturan tersebut.

Pemerintah itu sendiri kata dia, sudah mempertimbangkan terhadap berbagai penerapan kebijakan dan aturan tersebut diberlakukan.

“Sebab itu pelaku usaha diharap dapat mengerti serta memahami dan mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah. Ini demi berjalannya aktivitas usaha itu sendiri,” ucapnya.

Sigit melihat, adanya berbagai pembatasan sejauh ini dinilai merupakan hal yang wajar. Contohnya di Jakarta, dimana sudah dimulai penyekatan, serta pemberlakuan jam malam.

“Kebijakan itu diberlakukan guna mengurangi ruang gerak dari masyarakat, supaya bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan penerapan PPKM level 3,”tandasnya. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

Laporan Kasus Covid-19 Kota Palangka Raya ( 22 FEBRUARI 2022)

Sumber : Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya

➙ Selasa 22 Februari 2022 ➙ Pukul : 0800 WIB Sd Selesai ➙ Turut Hadir Dalam Kegiatan Yth : * Ibu Emi Abriyani – Ke…

➙ Selasa, 22 Februari 2022
➙ Pukul : 08.00 WIB s.d Selesai

➙ Turut hadir dalam kegiatan Yth. :
* Ibu Emi Abriyani – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya
* Kepala Bidang Kedaruratan & Logistik BPBD Kota Palangka Raya Pak Rodius
* Kepala Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi BPBD Kota Palangka Raya – Ibu Ivoni

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :

• BPBD Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ibu Ivoni Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Palangka Raya

2). Patroli, asistensi, edukasi dan sosialisasi mobile ke sekolah dan pemukiman:

a.) Sosialisasi Mobile Jalan RTA Milono

b.) Sosialisasi Mobile Kelurahan Sebangau

c.) Sosialisasi Mobile Kelurahan Kereng Bangkirai

d.) Sosialisasi Mobile Jalan Maduhara

e.) Sosialisasi Mobile Kelurahan Kameloh Baru dan Dermaga penyeberangan

f.) Sosialisasi Mobile Kelurahan Kalampangan

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

4.) Tim Kembali Standby di Posko Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya(Kantor BPBD Kota Palangka Raya)

*Keterangan* :
Selama pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan edukasi tim mengunakan Mobile.

Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).

Kegiatan Bidang Komunikasi Publik Edukasi Informasi Dan Asistensi Kegiatan Masyarakat Satgas Penanganan COVID-19 Kota …

kegiatan Bidang Komunikasi Publik, Edukasi, Informasi dan Asistensi Kegiatan Masyarakat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal :
Selasa 22 Feb 2022
Waktu: 08:30 WIB Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya

Melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan Komunikasi Publik Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19;
2. Memberikan Edukasi dan Menginformasikan kepada masyarakat tentang aturan dan himbauan melaksanakan protokol Kesehatan; dan
3. Melakukan asistensi kegiatan masyarakat dan instansi, baik swasta maupun pemerintah.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai berikut :

1. Sosialisasi Peraturan-peraturan : (1) Peraturan daerah kota Palangka Raya No. 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi.(2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.
2. Melaksanakan asistensi kegiatan masyarakat yaitu sebagai berikut:

berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama :
1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara.
3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu.
4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya.
5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan.
6. Seluruh undangan dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun.
7. Seluruh undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker.
8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan.
9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan.
10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan.
11. Penyajian makanan dengan cara kotakan.
12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan.
13. Jumlah undangan 75 atau 50% (dua Puluh lima persen) dari kapasitas Ruang 200 orang (sesuai dengan zonasi).
14. Memastikan peserta yang dari luar Kota Palangka Raya nega

*Sub Gugus Tugas Covid-19 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Kota Palangka Raya* 🗓Hari / Tanggal : Selasa 22 Februar…

*Sub Gugus Tugas Covid-19 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Kota Palangka Raya*

🗓Hari / Tanggal :
Selasa,22 Februari 2022

🔎Perihal : Kegiatan Penyemprotan Cairan Disinfektan

🚒Armada :
1 Unit Mobil *Hilux BPBD Kota Palangka Raya*

👨🏻‍🚒Personil :
– *BPBD Kota Palangka Raya*

📹 Dokumentasi
Terlampir

Demikian laporan dilapangan. 🙏🏻🙏🏻terimakasih.

K Kegiatan Pertemuan Paguyuban Lembur Kuring Dari APHI (asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) Di Aula Meeting Kahayan 1 S…

K. Kegiatan Pertemuan paguyuban lembur kuring dari APHI (asosiasi pengusaha hutan indonesia) di aula meeting kahayan 1 swiss-bell Hotel Danum Jalan Tjilik Riwut Km. 5 no. 9, Palangka Raya.

L. Kegiatan Meeting pengelolaan keuangan secara digital di aula meeting kahayan 2 dan 3 swiss-bell Hotel Danum Jalan Tjilik Riwut Km. 5 no. 9, Palangka Raya.

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya*

– *Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 360/01/Satgas Covid-19/BPBD/II/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kelurahan di Wilayah Kota Palangka Raya*

4.) Tim Kembali Standby di Posko Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya(Kantor BPBD Kota Palangka Raya)

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).

#sobatkominfo Berikut Adalah Lokasi Vaksinasi Wilayah Kota Palangka Raya Untuk Hari Rabu 23 Februari 2022#palangkaray…

#sobatkominfo berikut adalah lokasi vaksinasi wilayah Kota Palangka Raya untuk hari Rabu, 23 Februari 2022

#palangkaraya

Kelurahan Langkai Dirikan Posko PPKM

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sejak Sabtu 19 Februari 2022 Kelurahan Langkai mendirikan Posko PPKM di Jalan Putri Junjung Buih. Posko ini berlangsung selama 10 hari atau hingga 28 Februari 2022.

Adapun personel yang terlibat yakni aparatur kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Mereka akan bertugas memantau pergerakan masyarakat agar tertib menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Lurah Langkai, Zaid Bachsin melalui Kasi Kesos, Sri Wanti menuturkan pendirian posko ini seiring ditetapkan Kota Cantik Palangka Raya masuk kategori PPKM level 3, sehingga aktivitas masyarakat harus diperketat.

“Pengetatan ini lebih pada pendisiplinan masyarakat agar saat ke luar rumah mentaati anjuran pemerintah agar selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari paran virus Corona,” sebut Sri Wanti, Senin, (21/2/2022).

Ia mengimbau masyarakat jika ingin bepergian hendaknya ditunda, karena saat ini virus Covid-19 sudah bermutasi yakin virus omicron, sehingga penyebarannya juga perlu diantisipasi dengan cara mengurangi aktivitas di luar rumah.

Tak lupa pihaknya mengimbau masyarakat agar berperilaku hidup bersih, karena dengan cara ini juga bisa menangkal virus apapun dan niscaya kesehatan warga akan selalu terjaga. (MC Isen Mulang 2/wspd)