Tingkatkan Kepatuhan Membayar PBB P2 BPPRD Gelar Sosialisasi Di Tiga Kelurahan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengadakan sosialisasi penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (SPPT PBB P2) kepada masyarakat.

Khusus hari ini, Senin (25/3/2024) sosialisasi ini dilakukan di tiga kelurahan yakni Menteng, Palangka, dan Bukit Tunggal. Dalam sosialisasi ini pihak BPPRD sekaligus menyerahkan SPT PBB-P2 ke kelurahan dan RT untuk disampaikan ke masyarakat.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan dengan adanya sosialisasi ini maka mulai hari ini juga masyarakat Kota Palangka Raya sudah bisa melakukan pembayaran PBB-P2.

Emi mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran PBB-P2 ke kantor BPPRD paling lambat 30 September 2024 dan tahun ini Pemerintah Kota Palangka Raya masih membebaskan biaya denda.

“Setelah tanggal 30 September 2024 maka pembayaran PBB akan dikenakan denda sesuai presentasenya dan saya harapkan masyarakat patuh membayar pajak,” tutur Emi.

Emi mengatakan membayar pajak sangat penting karena uangnya akan digunakan untuk membangun Kota Palangka Raya serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara sampai Maret 2024 ini realisasi pembayaran PBB P2 di Kota Palangka Raya baru mencapai 19 persen. (MC Kota Palangka Raya.2/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *