Tim Saber Pungli Ajak Warga SMAN 5 Palangka Raya Tolak Pungli

MEDIA CENTRE, Palangka Raya – Tim Saber Pungli Polda Kalteng, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Inspektorat Kalteng mengadakan pertemuan di SMAN 5 Palangka Raya, Sabtu (18/11/2017).

Dalam pertemuan ini juga dihadiri seluruh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/MA seluruh Kota Palangka Raya. Rapat ini untuk membahas penyamaan persepsi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

Berbagai penafsiran yang memungkinkan kekeliruan dalam melangkah membuat pihak sekolah dan komite merasa perlu menyimak penjelasan tepat mengenai kinerja komite agar tidak terjebak dalam langkah menyimpang yaitu pungutan liar (pungli) dalam penggalangan dana.

“Saya mengajak seluruh warga SMAN 5 Palangka Raya untuk berani mencegah dan menolak pungli. Mari kita katakan tidak pada pungli dan wujudkan bahwa kita benar-benar menghindari segala bentuk pungli,” kata Jukiman Situmorang, Itwasda Polda Kalteng didampingi Tim Saber Pungli.

Mantan Kapolres Palangka Raya ini mengajak warga SMA-MA untuk memahami dan melaksanakan Permendikbud itu dengan tidak keliru persepsi. Komite dan semua pihak harus memahami betul bantuan, pungutan, dan sumbangan agar tidak tergelincir ke dalam tindakan pungli.

Sekolah dan komite harus bekerja jujur, transparan, dan akuntabel. Dalam menggalang dana, komite harus kreatif tanpa membebani orangtua siswa. “Silakan komite mengumpulkan sumbangan dari pengusaha donator yang ikhlas tanpa menetapkan besar dan mengikat waktunya,”” tegasnya.

“SMAN 5 Palangka Raya, ya! Pungli, Tolak!” teriaknya diikuti seluruh peserta rapat beryel-yel sambil mengepal tanan mengembangkan telapak tangan dengan jari mengembang menghadap ke depan. Tepuk tangan mendukung pun bergemuruh penuh semangat menolak pungli.

Sementara itu Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Thoeseng Asang menyatakan kekagumannya dengan para guru-guru masa lalu yang bekerja dengan ikhlas tanpa pamrih meski gaji kecil.

“Kita berharap guru-guru sekarang bisa bekerja lebih ikhlas dan penuh semangat. Apalagi gaji guru sekarang jauh lebih besar. Ini masih ditambah dengan berbagai tunjangan yang seharusnya membuat guru lebih pandai bersyukur dan sepenuh hati memberikan pelayanan kepada siswa,” tuturnya.

Dia mengatakan Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik. Lembaga ini bertugas mengawasi kinerja pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kaitannya dengan pencegahan pungli di lembaga pendidikan, lembaganya siap memberikan sosialisasi dan menerima pengaduan masyarakat.

“Sekolah sebagai salah satu bentuk pelayanan publik harus terbuka untuk diawasi oleh semua pihak dalam melaksanakan program. Diawasi bukan berarti dicampurtangani, tapi agar kinerjanya bisa dilihat dan dipertanggungjawabkan. Salah satu upaya pencegahan pungli di sekolah adalah dengan mencegah maladministrasi. Perlu dipahami ada banyak jenis pungutan sekolah yang bisa dikategorikan sebagai pungli,” jelasnya.

Rustianto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng juga mengajak agar sekolah bisa menjadi teladan yang baik dalam mencegah tindakan pungli. Begitu juga sekolah juga harus menegakkan budaya antikorupsi.

“Jika sekolah dan komite punya program yang meragukan dan perlu dikonsultasikan dengan pihak terkait. Silakan berkonsultasi lebih dulu. Lebih baik berhati-hati daripada terjebak dalam perbuatan pungli atau tindakan melawan hukum lainnya,” katanya.

Kemudian Usup Sopyan, perwakilan dari Inspektorat Kalteng juga mengingatkan agar sekolah bisa mengambil langkah bijak dalam menentukan program. Inspektorat siap memberikan pelayanan dan penjelasan tentang yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sekolah dalam menggalang dana untuk menyukseskan program sekolah.

Sebelumnya Kepala SMAN 5 Palangka Raya, Drs H Arbusin dan Ketua Komite Ijhon Indhei Saha telah menyampaikan kehati-hatiannya dalam menjalankan program sekolah.

Betapa pun banyaknya pembiayaan yang diperlukan untuk menjalankan program, pihaknya mesti mentaati rambu-rambu agar tidak terjebak pungli. Oleh karena itu pertemuan yang digagas tersebut memang untuk menyatukan pandangan agar mekanisme yang benar dapat berjalan sesuai aturan dan didukung oleh semua pihak, termasuk orangtua siswa.

“Sayang sekali orangtua yang hadir dalam rapat hanya 56 orang berdasarkan daftar hadir. Padahal jumlah siswa sekolah ini ada 618. Namun kami pahami hal ini karena sebagian besar orangtua siswa berasal dari luar kota. Oleh karena itu kami tetap menginginkan hasil pertemuan hari ini tetap bisa tercatat dan tersampaikan kepada mereka yang tidak hadir,” tutur Arbusin. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *