Sosialisasi Pengawasan Pengendalian Dan Perizinan Minol

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palangka Raya mensosialisasikan Undang-Undang tentang Pengawasan, Pengendalian dan Perizinan Minuman Beralkohol (Minol), di Aula PAUD Jl. Cilik Riwut Km. 5.5, Kamis (26/4/2018).

Acara sosialisasi ini juga dihadiri perwakilan dari kepolisian, Kepala Disperindag Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, dan Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kota Palangka Raya Renson.

Aratuni mengharapkan melalui sosialisasi ini peredaran minuman beralkohol di Palangka Raya tetap terkontrol. Jadi para penjual Minol yang sudah mengantongi izin agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dia mengakui potensi penjualan Minol sangat besar bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Palangka Raya yakni mencapai Rp1,4 miliar.

“Setiap tahun ada 5.000.000 botol Minol dari berbagai jenis yang dijual di Palangka Raya. Dalam sehari bisa terjual 13.698 botol dan saat ini ada 116 toko penjual Minol yang terdafar,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini para penjual Minol juga dikumpulkan. Tujuannya selain mengontrol aktivitasnya mereka juga untuk mengetahui izin yang mereka miliki.

Dengan cara ini maka untuk meminimalisasi masuknya Minol ilegal yang dimainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. “Ini langkah menekan peredaran Minol ilegal, kami juga menekan adanya peredaran tradisional yang belum lulus Minol dari BPOM,” tandasnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *