SMP Di Kota Palangka Raya Libur Mulai 29 April Hingga 7 Mei

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Mendekati perayaan hari raya Idul Fitri, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran nomor 420/779/870.Um.Peg/IV/2022 tentang penetapan libur khusus akhir puasa.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Aswani menyampaikan libur sekolah ini di adopsi berdasarkan penetapan libur dari pemerintah pusat.

Dimana mulai dari tingkat jenjang pendidikan SMP, Sekolah Dasar (SD), Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Kota Palangka Raya serentak libur mulai tanggal 29 April hingga tanggal 7 Mei tahun 2022.

โ€œLibur sudah kami tetapkan, dan kami harap baik kepada sekolah maupun murid sekolah jangan ada yang menambah kuota liburnya, pada tanggal sembilan Mei kita minta sekolah kembali efektif belajar,โ€ ungkapnya kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, selama libur sekolah orang tua murid diminta tetap mengawasi murid dan menjaga kesehatan murid agar pada tanggal 9 Mei bisa kembali aktif ikut sekolah.

โ€œKepala sekolah wajib melakukan pemantauan pada tanggal 9 April nanti, dan wajib melaporkan hasil pemantauannya kepada pengawas dan kepala bidang pembinaan satuan pendidikan masing โ€“ masing,โ€ tutupnya. MC. Isen Mulang/Nitra/wspd

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *