Sebar Video Penembakan Di Masjid Selandia Baru Dijerat UU ITE

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sehubungan dengan maraknya pemberitaan penembakan dalam Masjid di Selandia Baru, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengeluarkan surat edaran melarang kepada masyarakat, kiranya tidak ikut-ikutan menyebar video penembakan tersebut. 

Karena video tersebut dinilai tidak layak untuk dipertontonkan. Larangan itu dimuat dalam Siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/03/2019 yang dikeluarkan Jumat, 15 Maret 2019.

Dengan adanya Siaran Pers tersebut, Aratuni Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya segera menginstruksikan untuk jajarannya agar tidak ikut-ikutan menyebarkan.

Aratuni juga menginstruksikan kepada pengelola media center, agar segera memviralkan siaran pers yang dikeluarkan Biro Humas Kementerian Kominfo RI tersebut melalui website resmi pemerintah Kota Palangka Raya, melalui media sosial kominfo kota Palangka Raya, Instagram, twitter dan facebook kominfopky.

Berikut isi larangan itu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.

Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat. 

Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru. (MC. Isen Mulang/ykris/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *