PN Palangka Raya Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mencanangkan zona integritas sebagai bentuk komitmen bersama menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Selasa (31/10/2017).

Pencanangan yang berlangsung di ruang Tipikor Hubungan Industrial PN Palangka Raya ini ditandai dengan penandatanganan piagam zona integritas oleh Ketua PN Palangka Raya, Jumongkas Lumban Gaol, Walikota Palangka Raya, Riban Satia, Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ari Siregar, dan perwakilan advokat, Henri S Dalim.

Jumongkas mengatakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
Dalam Pasal 2 UU itu menyebutkan penyelenggara negara meliputi hakim. 

Salah satu kewajibannya tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dia menambahkan berkaitan dengan UU No 28 Tahun 1999 telah lahir UU No 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 kemudian UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Sebagai implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, maka Menpan RB menertibkan Permen Pan RB No 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Dilingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang dipimpin beserta jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK atau WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kwalitas pelayanan publik.

“Ini juga merupakan salah satu tahapan atau unsur yang wajib dipenuhi oleh PN Palangka Raya dalam persiapan akreditasi yang penilaiannya akan dilakukan Dirjen Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung,” tuturnya.

Sementara itu Walikota Palangka Raya, Riban Satia mengatakan sejak UU korupsi keluar, maka pemerintah sudah melakukan MoU pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi. 

“Makanya saya sampaikan untuk teman-teman, sekarang yang mengelola keuangan adalah SOPD. Saya katakan kalau kalian tidak bisa memilih hak dan kewajiban kalian maka saya dalam tanda kutip tidak bisa melindungi,” katanya.

“Oleh sebab itu tidak harus saya ingatkan. Kita lihat di media televisi, medsos dan lainnya. Jadi harus kita mulai dari diri kita sendiri,” pesan walikota. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *