Peserta CPNS Lapor Kejanggalan Tes SKD Ke Ombudsman

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Seorang peserta tes calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mendaftar di Pemerintah Kota Palangka Raya pada formasi Mediator Hubungan Industri Ahli Pertama, Elina Lestari melaporkan panitia seleksi penerimaan CPNS ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Selasa (12/11/2018).

Elina mendapati ada kejanggalan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diikutinya. Saat itu ia dinyatakan lulus, namun ternyata hasil pengumuman akhir sesi, ia dinyatakan tidak lulus.

“Saya mengikuti tes SKD di hari Jumat pada sesi pertama pukul 8.00 WIB. Setelah mengakhiri ujian, saya melihat nilai saya yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK) nilainya 110, tes intelegensi umum (TIU) 80, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 146. Saya berhasil melewati passing grade. Lalu saya pergi ke kamar kecil, namun saat kembali ternyata nilai saya berubah masing-masing menjadi TWK 110, TIU 75, dan TKP 0. Ini yang saya pertanyakan, kalau 0 seperti itu berarti saya sama sekali tidak menjawab soal tes TKP,” jelasnya.

Padahal menurut Elina sebelumnya pihak panitia dan awak media telah memberikan selamat atas kelulusannya saat itu. Atas kejanggalan ini ia langsung melaporkannya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya. 

BKPP sangat responsif dan mengatakan akan segera dilakukan penelusuran dan hasil penelusuran sendiri dikatakan Elina, karena dilakukannya restart sistem oleh operator.

“Kepala BKPP lalu menyarankan agar saya laporkan hal tersebut ke UPT BKN Palangka Raya. Namun setelah di sana pihak UPT BKN menunjukan pada saya screenshot perolehan nilai saya yang diambil dari computer yang saya gunakan yang nilainya menjadi TWK 110, TIU 75 dan TKP 146. Nilai tersebut berbeda dari nilai awal saya dan saya tetap tidak lulus. Lalu disarankan kembali melapor kepada BKPP,” bebernya.

Atas saran beberapa rekan dan keluarga, serta bukti foto hasil update nilai tes pada monitor pengumuman yang sempat diambil oleh pihak keluarga yang menunjukkan bahwa selama mengikuti tes nilainya memang berhasil melampaui passing grade, ia melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Sementara itu Koordinator Pengawas Penerimaan CPNS Ombudsman Kalteng, Yogie Oktavianus Sihombing sedang koordinasi bersama Ombudsman RI Pusat untuk dilakukan penyelidikan, termasuk pada BKN untuk melihat bagaimana hasil pelaksanaan tes SKD peserta tersebut. 

Pihaknya segera mengirimkan tim kepada UPT BKN dan BKPP Kota Palangka Raya untuk mencari apa penyebab perubahan nilai peserta tersebut serta mengupayakan hak Elina Lestari atas nilai tesnya dikembalikan.

Sementara itu Plt Kepala BKPP Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan pihak BKPP sebagai panitia seleksi daerah saat pelaksanaan tes CAT tidak terlibat dalam menjalankan sistem komputer tes online di dalam ruang tes tersebut.

“Panselda dari BKPP bertugas memeriksa administrasi peserta sebelum memasuki ruangan tes. Tidak ada intervensi kami didalam ruangan maupun hasil nilai yang telah dikeluarkan oleh sistem komputer,” jawabnya singkat. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *