Permudah Pendataan Aset Dan Fasilitas Umum Melalui Aplikasi “Simantan”

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dalam mempermudah penataan aset berupa fasilitas umum, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya meluncurkan Aplikasi Simantan. Aplikasi ini merupakan akronim dari Sistem Informasi Pengamanan Aset Tanah.

Kepala Disperkimtan Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pertanahan, Esti Sih Devitasari menyebutkan bahwa aplikasi Simantan ini memberikan kemudahan bagi para pengembang perumahan dalam menyerahkan aset tanah fasilitas umum yang ada di kawasan permukiman penduduk kepada Pemko Palangka Raya.

“Dengan demikian maka semakin mempermudah dalam pengelolaannya yakni menggunakan anggaran pemerintah kota. Selain itu, fasilitas yang tersedia bagi publik tersebut dapat dirawat dan digunakan oleh masyarakat dengan nyaman dan benar-benar optimal,” katanya, Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut Esti menyampaikan, aplikasi Simantan ini juga merupakan salah satu solusi di era digital terutama bagi para pengembang perumahan.

Selain itu, keberadaan Simantan semakin mempermudah penyerahan fasilitas umum maupun sosial bagi warga di kompleks permukiman kepada pemerintah kota, sehingga persyaratan dalam penyediaan lingkungan yang ramah bagi warga dapat terpenuhi.

“Untuk itu, melalui aplikasi Simantan yang dapat dikunjungi melalui situs web www.simantan.palangkaraya.go.id ini kami harapkan semakin mempermudah pendataan aset fasilitas umum maupun sosial di lingkungan warga yang telah diserahkan kepada pemerintah kota maupun yang belum diserahkan,” tutupnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *