Tim Gabungan Lakukan Pengawasan Terhadap Usaha Kos Dan Wisma

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Tim gabungan melakukan sosialisasi, pengawasan, pengamanan, dan penindakan terhadap gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelanggaran produk hukum daerah Kota Palangka Raya.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB, Kamis (2/11/2023). Sementara tim yang terlibat yakni Satpol PP Kota Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Kejari, Kepolisian, dan TNI.

Sedangkan lokasi yang dituju yakni kawasan Jalan Borneo, Palangka Raya. Di kawasan ini terjaring tiga pasangan yang tidak memiliki hubungan darah/hubungan kekerabatan yang dapat dibuktikan secara hukum.

Dalam kegiatan ini Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengimbau seluruh penghuni kos/wisma/bangunan sejenisnya untuk mematuhi ketentuan produk hukum daerah, baik itu terkait pengaturan, larangan serta sanksi terhadap pelanggarannya.

Larangan dimaksud secara tegas diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos.

“Penanggung jawab/pemilik rumah kos/wisma/bangunan sejenisnya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta secara tegas menolak penghuni/penyewa yang status tidak jelas dari segi hubungan darah maupun hubungan kekerabatan yang dapat dibuktikan secara hukum untuk tinggal bersama di rumah kos/wisma/bangunan sejenisnya miliknya,” sebutnya.

Djoko mengingatkan agar semua pihak mematuhi segala bentuk kewajiban yang telah diatur dalam Perda yakni berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam kegiatan ini mereka juga mencatat identitas pelanggar dan membawa pelanggar ke Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.

“Kami juga mengumpulkan data pelaku usaha atau pemilik rumah kos dan wisma tempat terjadinya pelanggaran untuk selanjutnya diberikan teguran,” tegasnya. (MC Kota Palangka Raya.2/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *