Penerapan Perda Sampah Sebagai Edukasi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji menegaskan perda sampah nomor 1 tahun 2017 siap diaplikasikan pada awal oktober 2018. 

Seluruh persiapan pun sudah matang  untuk diaplikasikan penerapan aturannya dilapangan.

“Intinya telah siap, baik prosedur dan mekanisme, tim penjaga dilapangan sampai ke sanksi yang diberikan untuk pelanggar,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (30/9/2018).

Menurutnya penerapan perda dilakukan tidak lain untuk memberikan peringatan terhadap masyarakat. Terutama dalam menanamkan rasa pentingnya menjaga kebersihan untuk kesehatan lingkungan. 

Melalui penerapan perda tersebut setidaknya menjadi edukasi untuk mengubah prilaku manusia untuk sehat dan tertib dalam membuang sampah. 

“Jika  masyarakat sudah mulai sadar kami akan mengurangi intensitasnya, jadi tidak selamanya,” ucap Imbang.

Kata Imbang, kenapa harus dilakukan penerapan perda tersebut, tidak lain sebagai upaya pemerintah untuk menunjukan aturan bukan hanya sebagai macan kertas semata. Terlebih selama ini meski perda telah disosialisasikan, akan tetapi masyarakat tetap mengabaikan

Adapun terkait pengaplikasian perda pada 1 Oktober ini, maka jelas Imbang, tim penegak perda akan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tempat penampungan sementara (TPS). Tim sendiri nantinya akan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan, Kejaksaan dan tim dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disperkim.

Tim ini akan tersebar secara random di lima titik TPS di Kota Palangka Raya. Melakukan pengawasan dan penindakan. Dalam SOP semua petugas akan mulai melakukan pengawasan sejak pukul 07.30 WIB. Masyarakat yang kedapatan membuang sampah diluar jam buang akan langsung diamankan. Kemudian dilakukan sidang. Sidang tersebut bisa dilakukan di kelurahan, ataupun tempat lain tergantung kesepakatan tim.

“Ya, paling tidak 2 kali dalam seminggu tim akan melakukam pengawasan pada titik-titik pengawasan yang dilakukan secara acak (random) baik harinya maupun tim yang bertugas,” tutupnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *