Penandatanganan MOU Antara BPPRD Kota Palangka Raya Dengan Kantor Petanahan Kota Palangka Raya

Penandatanganan MOU Antara BPPRD Kota Palangka Raya Dengan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya

Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya melakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk kegiatan Pengembangan Sistem Pendataan dan Pemetaan Objek Pajak PBB-P2 Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Kerjasama ini dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 870/0490.22/Sekt/BPPRD/V/2018 dan 355/62.71/V/2018 terhitung sejak tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangi oleh Drs. IKHWANUDIN, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya dan AHMAD SETIAWAN, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

Kegiatan ini dilakukan selama 6 (enam) bulan berfokus pada Wilayah Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dengan kegiatan meliputi inventarisasi bidang tanah, inventarisasi subjek dan objek bidang-bidang tanah, pengukuran bidang-bidang tanah, pemetaan bidang-bidang tanah dan membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan.

kerjasama ini diharapkan dapat memnuhi kebutuhan administrasi pengelolaan PBB-P2 dan semua objek PBB-P2 di Wilayah Kota Palangka Raya dapat dipetakan secara keseluruhan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *