Pemko Palangka Raya Anggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berusaha menekan dampak akibat lonjakan inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penganggaran belanja wajib perlindungan sosial.

โ€œDana untuk belanja wajib perlindungan sosial itu berasal dari dua persen Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),โ€ kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Adapun peruntukan dari kesemua sumber anggaran tersebut, digunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan penanganan dampak inflasi daerah. Salah satunya pelaksanaan operasi pasar murah yang saat ini gencar dilaksanakan di setiap kelurahan.

โ€œPelaksanaan operasi pasar dimaksudkan agar masyarakat dapat membeli bahan kebutuhan pokok dengan harga mudah. Sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga,โ€ jelasnya.

Selebihnya Fairid menyampaikan, Pemko Palangka Raya mendorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), untuk merumuskan langkah pengendalian inflasi dampak kenaikan harga BBM, sekaligus mencari solusi tentang stabilitas bahan pokok kebutuhan masyarakat.

โ€œSaya sudah memerintahkan kepada dinas terkait untuk dapat melakukan pengawasan harga hingga tingkat pengecer. Ini dilakukan guna memastikan harga bahan kebutuhan pokok tidak naik terlalu tinggi,โ€ tandasnya. (MC. Isen Mulang.1/ar)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *