Pemilih Khusus Bisa Mencoblos Setelah Pukul 1200 WIB

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Saat hari pencoblosan nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan hak pemilih kepada masyarakat yang namanya masuk daftar pemilih khusus (DPK) mulai pukul 12.00 WIB.

Kebijakan ini diberikan karena nama mereka sebelumnya belum masuk daftar pemilih tetap (DPT), sehingga prioritas untuk memilih dari pagi sampai pukul 12.00 WIB adalah warga yang masuk DPT terlebih dahulu.

Setelah pukul 12.00 WIB sampai selesai baru giliran pemilih yang namanya masuk DPK, termasuk masyarakat yang menunjukan KTP elektronil sebagai syarat memilih.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan hingga Jumat 8 Fabruari 2019 sudah ada 289 jiwa yang namanya masuk DPK saat pemilu 17 April 2019, kata Ngismatul Senin (11/2/2019).

Ia mengatakan diberikannya perlakuan khusus kepada pemilih khusus ini karena aturannya memang begitu. Karena itu bagi warga yang namanya masuk DPK dimohon untuk bisa memaklumi.

Di sisi lain pihaknya mengimbau kepada masyarakat Palangka Raya yang namanya belum masuk DPT agar kiranya segera mendatangi kantor KPU atau PPS dan PPK untuk melapor agar namanya bisa dimasukkan menjadi calon pemilih. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *