(Lanjutan) Pada Bulan Agustus 2022 Telah Dilakukan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap 15 (lima Belas) Pelaku Usaha Yang A…

(Lanjutan)
Pada bulan Agustus 2022 telah dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 15 (lima belas) pelaku usaha yang ada di kota Palangka Raya yang Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungannya diterbitkan oleh Walikota Palangka Raya, dengan perincian sebagai berikut :
Slide 1. 📍 CV. Kumala Motor ( Showroom dan Bengkel Honda ) Jl. RTA Milono
Slide 2 📍 PT. Panca Aras Akselerasi TOV Kelurahan Tumbang Tahai
Slide 3. 📍 PT. Kalteng Pos Press (Percetakan Koran Kalteng Post) Jl. Cilik Riwut km 2,5
Slide 4. 📍 PT. Mitra Agro Persada Abadi (Perkebunan kelapa sawit) Kecamatan Rakumpit
Slide 5. 📍 CV. Surya Pratama ( Showroom dan Bengkel Yamaha ) Jl. RTA Milono km 1,5
Slide 6 📍 PT. Kahayan Niaga Utama (Pergudangan) Jl. RTA Milono
Terhadap usaha dan / atau kegiatan dilakukan pembinaan dengan aspek yang dibina antara lain :
1. Diseminasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Konsultasi / bimbingan teknis tentang pengelolaan sampah, pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)
3. Kewajiban lainnya terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility).
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *