(Lanjutan) Pada Bulan Agustus 2022 Telah Dilakukan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap 15 (lima Belas) Pelaku Usaha Yang A…

(Lanjutan)
Pada bulan Agustus 2022 telah dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 15 (lima belas) pelaku usaha yang ada di kota Palangka Raya yang Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungannya diterbitkan oleh Walikota Palangka Raya, dengan perincian sebagai berikut :
Slide 1. 📍 UD. Berkah Alvina (sawmill kayu) Jl. P. Raya – Bukit Rawi
Slide 2. 📍 UD Tujuh Bersaudara (sawmill kayu) Jl. P. Raya – Bukit Rawi
Slide 3. 📍 UD. Budi Insan (sawmill kayu) Jl. Bengaris, Kelurahan Tanjung Pinang
Slide 4. 📍 UD. Dwi Putra (sawmill kayu) Kelurahan Tanjung Pinang
Slide 5 📍 UD. Dwi Putri (sawmill kayu)
Tujuan pembinaan dan / atau pengawasan yaitu untuk :
a. Mengetahui pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Mencegah, mendeteksi dini dan mengendalikan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan.
c. Menetapkan tingkat ketaatan pelaku usaha dan atau / kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
d. Memberikan penghargaan dan sanksi administratif

Diharapkan dengan adanya kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan / atau kegiatan akan memberikan pengaruh terhadap terjaganya kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya bermuara kepada peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Palangka Raya.
.
.
.
.
@zainiceae
@yhusyusran
@rabiatul_mulyani
@mazharnur
@nopariani_rino
@_theodorays_
@bhie_to

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *