Pembinaan Adalah Kegiatan Yang Dilaksanakan Secara Terencana Kepada Penanggung Jawab Usaha Dalam Rangka Memberikan Desim…

Pembinaan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terencana kepada penanggung jawab usaha dalam rangka memberikan desiminasi peraturan perundang-undangan, bimbingan teknis, penyuluhan, atau bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan / atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Usaha dan / atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. Dampak lingkungan hidup adalah perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan / atau kegiatan. Sesuai dengan Pasal 491 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bupati / walikota melakukan pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan yang persetujuan lingkungan ditetapkan oleh bupati / walikota dan Pasal 493 ayat (3) menyebutkan bupati / walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan yang meliputi :
a. Perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota, atau
b. Persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota.
Pada bulan Agustus 2022 telah dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 15 (lima belas) pelaku usaha yang ada di kota Palangka Raya yang Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungannya diterbitkan oleh Walikota Palangka Raya, dengan perincian sebagai berikut :
Slide 1. 📍 CV. Pribumi (RS Bunda) Jl. G. Obos
Slide 2 📍 PT. Prodia Widyahusada (Laboratorium Prodia) Jl. Diponegoro
Slide 3. 📍Klinik Bersalin Barito Shinta Jl. Agung
Slide 4. 📍 RS TNI AD Jl. Diponegoro Jl. Diponegoro
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *