INSPEKTORAT KOTA PALANGKA RAYA TERIMA KUNJUNGAN KERJA DPRD KOMISI I KABUPATEN PULANG PISAU TERKAIT SAKIP

Palangka Raya – Inspektorat Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja dari Rombongan DPRD Komisi I Kabupaten Pulang Pisau yang dipimpin oleh Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I DPRD, Ketua Komisi I DPRD, 6 (enam) orang anggota DPRD, Kepala Bagian Organisasi Setda, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau serta 2 (dua) orang staff DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Sementara itu dari Inspektorat Kota Palangka Raya dihadiri oleh Inspektur Kota Palangka Raya, Sekretaris Inspektorat, para Pejabat Inspektur Pembantu Wilayah I,II, III dan IV, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Koordinator Auditor serta para Auditor dan P2UPD. Pada kesempatan ini hadir pula perwakilan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Mario Palentino, S.IP., MAP (Analis Kebijakan Ahli Muda).

Pelaksanaan kegiatan bertempat di Aula Inspektorat Kota Palangka Raya pada hari Kamis (02/11/2023) dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Adapun tujuan dari Kunjungan ini adalah dalam rangka untuk mengetahui strategi dan kiat apa saja yang telah dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya sehingga mendapatkan Nilai SAKIP B.

Inspektur Kota Palangka Raya  menyampaikan strategi dan kiat-kiat yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menaikan nilai sakip pada tahun 2021 yaitu diantaranya:

1) Fokus kepada komponen mana yang memiliki poin paling rendah apakah perencanaan, pelaksanaan, pelaporan atau evaluasi kinerja;

2) Pada tahun 2021 Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki poin terendah pada perencanaan sehingga Upaya yang dilakukan adalah Perbaikan Pohon Kinerja yang sesuai dengan kriteria SMART-C untuk output dan outcomenya. Pohon kinerja tersebut kemudian menjadi dasar perencanaan;

3) Sementara untuk Reformasi Birokrasi (RB) Inspektorat focus ke 10 (sepuluh) parangkat daerah terlebih dahulu dan terus dikawal untuk pemenuhan dokumennya;

4) Menyusun SK untuk SAKIP;

5) Menggunakan aplikasi SiSAKIP;

6) Melakukan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi, Inspektorat harus memberikan gambaran dokumen seperti apa yang harus dilengkapi Perangkat Daerah.

Sementara itu Mario Palentino, S.IP., MAP Analis Kebijakan dari Bagian Organisasi Sekertariat Daerah menambahkan bahwa keberhasilan Pemerintah kota Palangka Raya meningkatkan nilai SAKIP  tidak terlepas dari komitmen pimpinan. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya yang menjabat pada saat itu sangat berkomitmen untuk menaikkan nilai RB dan SAKIP Pemerintah Kota Palangka Raya. Tidak kalah penting komunikasi yang intens antara Bappedalitang, Inspektorat, dengan KemenPANRB. Karena salah satu yang paling mendongkrak nilai SAKIP pada saat itu adalah dengan mengikuti arahan KemePANRB untuk merevisi IKU Pemerintah Kota Palangka Raya melalui penyusunan Pohon Kinerja. Selain itu pengunggahan dokumen LAKIP ke dalam esr milik KemenPANRB harus sebelum batas waktunya sehingga tidak terlambat. Terkait Reformasi Birokrasi, kelemahan Pemerintah Kota Palangka Raya adalah dokumentasi kegiatan, padahal perangkat daerah sudah melaksanakan kegiatan reformasi birokrasi yang dimaksud.

Dengan adanya Kunjungan Rombongan DPRD Kabupaten Pulang Pisau  ke Inspektorat Kota Palangka Raya diharapkan dapat memberikan manfaat serta sharing ilmu bagi kedua daerah. (nrh/ra/msbp)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *