INSPEKTORAT KOTA PALANGKA RAYA MENYELENGGARAKAN KEGIATAN REKONSILIASI TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN TAHUN 2023

Palangka Raya – Inspektorat Kota Palangka Raya menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tahun 2023. Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi diselenggarakan adalah dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan Inspektorat Kota Palangka Raya yang merupakan hasil temuan dari Audit Ketaatan, Audit Kinerja serta Audit Dengan Tujuan Tertentu/Audit Investigasi dari 30 Objek Pengawasan dari beberapa Perangkat Daerah serta Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 bertempat di Aula Kahayan II Swiss-Bell Hotel Palangka Raya pada Senin (04/12/2023) pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Pembukaan kegiatan sekaligus penyampaian Laporan Pelaksanaan disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Kota Palangka Raya, Muhamad Setiadi Hidayat,S.Pd.,M.Si didampingi oleh Inspektur Pembantu Wilayah I dan Plt. Inspektur Pembantu Wilayah IV.

Dalam Laporannya, Sekretaris Inspektorat Kota Palangka Raya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi yang terdiri dari Peraturan Menpan RB RI Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional serta Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI. Disampaikan pula, dengan diselenggarakannya kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan Perangkat Daerah dapat menindaklanjutinya dengan segera dan hasil tindak lanjut dapat menjadikan penilaian yang baik bagi tiap Perangkat Daerah.

Adapun kegiatan rekonsiliasi tindak lanjut ini dilaksanakan dengan metode diskusi dan desk satu persatu antara Tim Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 terdiri dari Auditor dan PPUPD Inspektorat Kota Palangka Raya dengan Objek Pemeriksaan terkait, sehingga memudahkan untuk penyampaian kendala sehingga hasil yang diharapkan dari tindak lanjut tersebut dapat terselesaikan sesuai rekomendasi yang telah disampaikan. (nrh/frd/msbp)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *