INSPEKTORAT KOTA PALANGKA RAYA TERIMA KUNJUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT DALAM RANGKA KOORDINASI TERKAIT PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA EVALUASI KINERJA DAN PENYELENGGARAAN SPIP DI INTERNAL INSPEKTORAT

Palangka Raya – Inspektorat Kota Palangka Raya menerima kunjungan dari Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat. Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat didampingi oleh Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi, satu orang Auditor Ahli Pertama, dan 2 orang Tenaga Kontrak. Sementara itu dari Inspektorat Kota Palangka Raya dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat, Plt. Inspektur Pembantu Wilayah IV, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Koordinator Auditor serta para Auditor dan P2UPD.

Pelaksanaan kegiatan bertempat di Aula Inspektorat Kota Palangka Raya pada hari Selasa (07/11/2023) dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Adapun tujuan dari Kunjungan ini adalah dalam rangka melaksanakan koordinasi terkait penyusunan laporan kinerja, evaluasi kinerja dan penyelenggaraan SPIP di internal Inspektorat.

Inspektorat Kota Palangka Raya  diwakili oleh Eric Andrevie, S.E., MSi. (Auditor Muda), menyampaikan perkembangan implementasi SAKIP Kota Palangka Raya sejak tahun 2021 s.d. 2023, dan bahwa sejak tahun 2021 Inspektorat Kota Palangka Raya telah menggunakan Aplikasi SiSAKIP dalam melakukan evaluasi AKIP Perangkat Daerah.

Kemudian ditambahkan oleh Riska Aprisa, S.P (Auditor Pertama) bahwa untuk evaluasi sakip tahun 2023 Tim Evaluasi menyusun Matriks Kesepakatan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi AKIP antara Inspektorat dengan Perangkat Daerah. Dalam matriks tersebut tertuang rekomendasi termasuk penyusunan laporan kinerja secara triwulan serta rencana aksi (pemenuhan dokumen) yang harus dipenuhi oleh perangkat daerah. Monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi AKIP dilakukan terus menerus sepanjang tahun oleh Tim Evaluasi.  Untuk SAKIP Tahun 2024 Inspektorat Kota Palangka Raya mengikuti penajaman penilaian implementasi SAKIP sesuai dengan arahan KemenpanRB. Selanjutnya Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kota Palangka Raya, Norhaini, S.E., M.Si menyampaikan bahwa untuk internal Inspektorat sendiri yang terpenting adalah pendokumentasian seluruh kegiatan dan peran evaluator inspektorat yang terus mengingatkan dalam pemenuhan renaksi sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan.

Terkait pembahasan SPIP, Ribka Stephani, S.T., (Auditor Pertama) menambahkan bahwa yang menjadi kelemahan Perangkat Daerah dalam penilaian mandiri SPIP adalah pendokumentasian kegiatan. Karena biasanya perangkat daerah memberikan nilai B pada SPIP karena merasa sudah melaksanakan kegiatan seperti evaluasi kegiatan namun pendokumentasian kegiatan belum dilakukan, sampai saat ini memang masih tidak terlepas dari tim SPIP yang terus mengingatkan OPD untuk menyusun dan mengumpukan pemenuhan dokumen.

Pembahasan diluar SAKIP dan SPIP juga banyak di bahas dalam pertemuan ini oleh Sekretaris Inspektorat Kota Palangka Raya dan para P2UPD. Dengan demikian Kunjungan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat ke Inspektorat Kota Palangka Raya diharapkan dapat memberikan manfaat serta sharing ilmu bagi kedua daerah. (nrh/ra/msbp)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *