H) *Zoom Karaoke & Lounge JlDIPanjaitan Palangka Raya* • Untuk Situasi Di Zoom Karaoke & Lounge Masih Terdapat A…

.

H.) *Zoom Karaoke & Lounge Jl.D.I.Panjaitan Palangka Raya*
• Untuk situasi di Zoom Karaoke & Lounge masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi,Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya,Tim Satgas Gabungan Juga Membagikan Pamflet Peduli Lindungi, Pamflet Waspada Bahaya Varian Covid-19 yang Baru, Pamflet Tentang PPKM Kota Palangka Raya Level 3 dan Pamflet, pembatasan jam operasional PPKM Level 3 serta menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

I.) *99 La Cupole Pool & Cafe Jl.D.I.Panjaitan Palangka Raya*
• Untuk situasi di 99 La Cupole Pool & Cafe masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi,Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya,Tim Satgas Gabungan Juga Membagikan Pamflet Peduli Lindungi, Pamflet Waspada Bahaya Varian Covid-19 yang Baru, Pamflet Tentang PPKM Kota Palangka Raya Level 3 dan Pamflet, pembatasan jam operasional PPKM Level 3 serta menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *