J) *O' 2 Cafe Sport & Bar JlTjilik Riwut Km2 5 Palangka Raya* • Untuk Situasi Di O '2 Cafe Sport & Bar Tidak Terda…

.

J.) *O’ 2 Cafe Sport & Bar Jl.Tjilik Riwut Km.2,5 Palangka Raya*
• Untuk situasi di O ‘2 Cafe Sport & Bar tidak terdapat aktifitas kegiatan pengunjung dan sudah tutup.
2.) Tim Satgas Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya*

– *Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 360/01/Satgas Covid-19/BPBD/II/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kelurahan di Wilayah Kota Palangka Raya*

3.) Tim Kembali Standby di Posko Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya(Kantor BPBD Kota Palangka Raya)

Selama pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *