Sambungan E) *Nav Karaoke JlGObos Palangka Raya* • Untuk Situasi Di Nav Karaoke Masih Terdapat Aktifitas Kegiatan P…

Sambungan

E.) *Nav Karaoke Jl.G.Obos Palangka Raya*
.• Untuk situasi di Nav Karaoke masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi,Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya,Tim Satgas Gabungan Juga Membagikan Pamflet Peduli Lindungi, Pamflet Waspada Bahaya Varian Covid-19 yang Baru dan Pamflet Tentang PPKM Kota Palangka Raya Level 3 guna meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

👇👇 *JAM 00.13 WIB* 👇👇

F.) *Karaoke Detones By Afgan Jl.G.Obos Palangka Raya*
• Untuk situasi di Karaoke Detones By Afgan masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi,Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya,Tim Satgas Gabungan Juga Membagikan Pamflet Peduli Lindungi, Pamflet Waspada Bahaya Varian Covid-19 yang Baru, Pamflet Tentang PPKM Kota Palangka Raya Level 3 dan Pamflet, pembatasan jam operasional PPKM Level 3 serta menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

G.) *Zoom Pool & Bar Jl.D.I. Panjaitan Palangka Raya*
• Untuk situasi di Zoom Pool & Bar masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *