DLH Kota Palangka Raya Gelar Sosialisasikan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai UU Cipta Kerja

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi materi muatan beberapa peraturan teknis turunan Undang-Undang Cipta Kerja terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Selasa 22 Maret 2022.

Adapun sosialiasi tersebut dilaksanakan dengan sasaran para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perhotelan, SPBU, rumah sakit dan klinik, restoran dan karaoke, pergudangan, showroom, bengkel dan jasa lainnya.

Selain itu, sosialisasi juga diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi proses perubahan persetujuan lingkungan meliputi bidang penataan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk proses persetujuan teknis pembuangan air limbah B3.

โ€œSosialisasi ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran dan perusakan lingkungan agar nantinya bisa mentaati peraturan- peraturan yang berlaku,โ€ kata Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu saat membuka kegiatan.

 

Dia menyampaikan, sekarang ini masalah lingkungan menjadi isu global yang dinilai mengancam keberlangsungan pembangunan. Pasalnya, lajunya kegiatan pengrusakan lebih cepat dibandingkan dengan upaya pemulihannya sehingga kualitas lingkungan saat ini semakin menurun.

Meski begitu iklim perekonomian di Negara Indonesia tetap harus dihidupkan demi kesejahteraan rakyat. Untuk menyelaraskan maka diperlukan suatu perundang-undangan untuk mengatur keseimbangan antara menjaga kelestarian lingkungan dan berkembangnya kegiatan berusaha.

โ€œSemua lapisan masyarakat diharapkan memahami berbagai aturan yang mulai awal ini banyak diterbitkan menyangkut hajat hidup orang banyak terkait lingkungan hidup, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law),โ€ tutupnya. MC. Isen Mulang/Nitra/wspd

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *