DLH Kota Palanga Raya Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Materi Muatan Peraturan Teknis Turunan UU Cipta Kerja Kepada…
Walikota Palangka Raya mengatakan bahwa Peraturan dibidang LH secara subtantif memberikan kemudahan terhadap investasi yang mempermudah dan memangkas birokrasi yang berbelit, sehingga aturan ini juga harus dipahami secara komprehensif. Maka dari itu, instrumen pendukung harus dikuatkan dan nantinya peserta sosialisasi ini tidak hanya dibekali literasi, tetapi mendapat pemahaman lebih agar ada kesamaan pemahaman dengan adanya aturan baru tersebut. Pelaku usaha tidak boleh hanya fokus pada keuntungan, tetapi tetap melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta aktif dan rutin menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Ir. Achmad Zaini, M.P menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini, selain memberikan pemahaman tentang beberapa peraturan teknis turunan UU Cipta kerja, juga difokuskan pada proses perubahan persetujuan lingkungan bila terdapat perubahan dalam operasional usahanya.“Saat ini banyak pelaku usaha yang tidak melaporkan dan merubah dokumen lingkungan bila terdapat arahan pengelolaan dalam dokumen lingkungan yang tidak realistis”
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!