DLH Kota Palanga Raya Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Materi Muatan Peraturan Teknis Turunan UU Cipta Kerja Kepada…

DLH Kota Palanga Raya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Materi muatan peraturan teknis turunan UU Cipta Kerja kepada pelaku usaha di Kota Palangka Raya. Demi meningkatkan/menumbuhkan kesadaran masyarakat dan atau pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran, dan perusakan lingkungan, DLH Kota Palangka Raya mengadakan sosialisasi materi muatan peraturan teknis turunan UU Cipta Kerja kepada pelaku usaha di Kota Palangka Raya. Tujuannya agar nantinya bisa mentaati peraturan perundangan yang berlaku serta dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan LH dalam wilayah usahanya. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Luwansa pada Hari Selasa 22 Maret 2022 dibuka oleh Walikota Palangka Raya yang diwakili oleh Sekda Kota Palangka Raya Dra. Hera Nugrahayu, M.Si. Peserta sosialisasi sebanyak 100 pelaku usaha mewakil sektor usaha Kesehatan (RS dan klinik), perkebunan sawit, SPBU, Hotel, pergudangan, restoran, showroom dan bengkel, semuanya pemilik dokumen lingkungan AMDAL dan UKL-UPL.
Walikota Palangka Raya mengatakan bahwa Peraturan dibidang LH secara subtantif memberikan kemudahan terhadap investasi yang mempermudah dan memangkas birokrasi yang berbelit, sehingga aturan ini juga harus dipahami secara komprehensif. Maka dari itu, instrumen pendukung harus dikuatkan dan nantinya peserta sosialisasi ini tidak hanya dibekali literasi, tetapi mendapat pemahaman lebih agar ada kesamaan pemahaman dengan adanya aturan baru tersebut. Pelaku usaha tidak boleh hanya fokus pada keuntungan, tetapi tetap melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta aktif dan rutin menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Ir. Achmad Zaini, M.P menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini, selain memberikan pemahaman tentang beberapa peraturan teknis turunan UU Cipta kerja, juga difokuskan pada proses perubahan persetujuan lingkungan bila terdapat perubahan dalam operasional usahanya.“Saat ini banyak pelaku usaha yang tidak melaporkan dan merubah dokumen lingkungan bila terdapat arahan pengelolaan dalam dokumen lingkungan yang tidak realistis”
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *